RADARBOYOLALI.COM – Anggota Polres Boyolali membekuk FH, 31, dan SRA, 37, warga Desa Candisari, Kecamatan/Kota Semarang, Kamis (26/10/2023).
Mereka merupakan kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di lintas kabupaten di Jateng.
FH dan SRA diamankan di dua lokasi berbeda. Mereka sebelumnya menggasak sepeda motor Yamaha N-Max nomor polisi AD 2983 HD, Rabu (25/10/2023).
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, N-Max warna merah dicuri di Jalan Raya Solo-Semarang.
Tepatnya di depan anjungan tunai mandiri (ATM) SPBU Tanduk, Dusun/Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
Siang itu, Wahyu Nugroho, 35, warga Desa Cabean Kunti, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali mengambil uang tunai di ATM SPBU Tanduk.
Sayangnya, Wahyu lupa mencabut kunci sepeda motor.
Kelengahan korban dimanfaatkan FH dan SRA untuk mencuri sepeda motor N-Max.
Setelah korban melapor polisi, Tim Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali dan Unit Reskrim Polsek Ampel bergerak.
FH dan SRA berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
FH dibekuk di Mijen, Semarang. Sedangkan SRA di Sidoarjo, Jatim.
Polisi menyita N-Max milik Wahyu yang belum sempat dijual pelaku curanmor.
Dua pelaku curanmor mengaku telah beberapa kali beraksi.
Di antaranya di Sragen, Semarang, Demak, Tegal, Kudus, Grobogan dan Kendal.
FH dan SRA dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono