Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pemkab Boyolali Tunggu Arahan Pusat Terkait Nasib Kades Hasil PAW

Ragil Listiyo • Sabtu, 15 Juni 2024 | 02:22 WIB
Ilustrasi Pilkades di Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali pada 2022.
Ilustrasi Pilkades di Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali pada 2022.

RADARSOLO.COM–Sebanyak 20 kursi kepala desa di Kabupaten Boyolali diisi oleh penjabat (Pj).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali mengklaim, kondisi tersebut tak memengaruhi pelayanan masyarakat.

Kepala Dispermasdes Boyolali Yulius Bagus Triyatno mengatakan, Pj yang sementara mengisi kursi kades merupakan ASN nonfungsional. Yakni nonkesehatan dan nonguru.

Dari 20 desa, ada enam desa yang sudah menjalankan pemilihan kepala desa (Pilkades) reguler.

Sedangkan 14 desa lainnya telah menggelar pergantian antarwaktu (PAW).

"PAW itu karena kemarin ada (kades) yang nyaleg (ikut Pemilu 2024). Terus ada yang meninggal. Kan sisanya (masa jabatan) masih panjang, berarti (dilakukan) PAW," ungkap Yulius, Jumat (14/6/2024).

Adapun desa yang kadesnya meninggalnya yakni Desa Pranggong, Kecamatan Andong dan Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono.

Sedangkan kades yang nyaleg yaitu dari Desa Jelok dan Genting, Kecamatan Cepogo; Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede.

Berikutnya Desa Bengle, Kecamatan Wonosamodro; Desa Sumur, Kecamatan Tamansari; Desa Ringinlarik, Kecamatan Musuk.

Desa Ngargoloka, Kecamatan Gladagsari; Desa Kadipaten dan Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Desa Cermo dan Catur, Kecamatan Sambi.

Lalu ada satu sekretaris BPD yang mundur karena ikut Pemilu 2024 dari Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari.

Apakah kades PAW akan mengikuti mekanisme perpanjangan jabatan sampai 2027? Yulius mengaku belum mendapat arahan dari pusat.

Jika mengikuti mekanisme perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun ke depan, maka Pilkades akan digelar 2027.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pusat secara tertulis tapi belum mendapat jawaban,” jelasnya.

Ditambahkan Yulius, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) berakhir 2025.

Ketika masa jabatan kades diperpanjang hingga 2027, maka RPJMdes harus diperpanjang. (rgl/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#dispermasdes boyolali #pilkades #PAW #kades