Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Daftar SPBU Nakal di Boyolali yang Kena Sanksi Pertamina, Terbaru di Kawasan Sunggingan

Ragil Listiyo • Rabu, 27 November 2024 | 01:49 WIB
SPBU 4457305 Sunggingan, Boyolali yang disanksi Pertamina karena layani pembelian BBM 2 mobil boks dengan nopol sama secara bersamaan.
SPBU 4457305 Sunggingan, Boyolali yang disanksi Pertamina karena layani pembelian BBM 2 mobil boks dengan nopol sama secara bersamaan.

RADARSOLO.COM- Pemerintah berupaya ekstrakeras agar BBM bersubsidi tepat sasaran.

Namun, masih ada saja pihak-pihak yang nakal. Tanpa terkecuali pengelola sejumlah SPBU di Boyolali.

PT Pertamina bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada SPBU setempat.

Diketahui, pada 23 November 2024 beredar video adanya 2 mobil boks dengan nopol yang sama yakni AD 1928 ID mengisi BBM bersubsidi di SPBU 4457305 Sunggingan, Boyolali.

Fenomena tersebut mengundang tanda tanya besar hingga akhirnya sampai ke telinga manajemen PT Pertamina.

Pejabat sementara (Pjs.) Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Kevin Kurnia Gumilang mengatakan, SPBU di Sunggingan Boyolali menyalahi prosedur penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar.

"SPBU tersebut terbukti tidak menjalankan prosedur yang seharusnya, yaitu melakukan pengecekan kesamaan nomor polisi kendaraan dengan hasil scan QR mesin EDC pada saat pengisian BBM subsidi, khususnya produk Biosolar," beber Kevin, Selasa (26/11/2024).


PT Pertamina menjatuhkan sanksi kepada SPBU tersebut dengan menghentikan penyaluran produk Biosolar selama 14 hari terhitung sejak 24 November sampai 7 Desember 2024.

PT Pertamina juga memasang spanduk pemberitahuan tentang pembinaan terhadap SPBU bersangkutan.

"Nozzle produk Biosolar telah kami segel sehingga tidak dapat dioperasikan untuk sementara waktu,” tegas Kevin.

Untuk itu bagi masyarakat dan konsumen yang hendak melakukan pembelian produk Biosolar, dapat melakukannya di 3 SPBU lain di kawasan Sunggingan.

Yaitu di SPBU 4557326 Jalan Boyolali-Semarang Winong.

Baca Juga: Kesatria Bengawan Solo Rekrut Center Timnas Taiwan jelang IBL Bergulir, Ini Profil dan Statistiknya

SPBU 4457309 Jalan Semarang-Surakarta Kenteng, dan SPBU 4457312 Jalan Semarang-Solo Tanduk Ampel.

Penertiban SPBU nakal ini bukan kali pertama dilakukan PT Pertamina.
Sebelumnya ada beberapa SPBU di Boyolali yang dibina karena kasus serupa.

SPBU tersebut yakni SPBU 4457305 Sunggingan, Kecamatan Boyolali dengan tidak mencocokan nopol dengan hasil scan QR EDC.

Pertamina memberikan sanksi pemberhetinan penyaluran Biosolar selama 14 hari dari 24 November-7 Desember 2024.

Lalu, SPBU 4457312 Desa Tanduk, Kecamatan Ampel karena tidak mencocokkan nomor polisi dengan hasil scan QR EDC.

Pertamina juga memasang spanduk berisikan informasi SPBU bersangkutan masih dalam masa pembinaan.
Pertamina juga memasang spanduk berisikan informasi SPBU bersangkutan masih dalam masa pembinaan.

Sanksi yang diberikan pemberhetian penyaluran Biosolar selama 14 hari dari 11-24 November 2024.

SPBU 4457304 Desa Tegalmulyo, KecamatanMojosongo. Karena pengisian produk Biosolar secara berulang.

PT Pertamina memberikan sanksi berupa pemberhentian penyaluran Biosolar selama 30 hari dari 9 Oktober-8 November 2024.

Selanjutnya SPBU 4457311 di Jalan Nangka Gumulan, Kemiri, Kecamatan Mojosongo.

SPBU itu melakukan pengisian produk Biosolar secara berulang. Sanksi yang diberikan pemberhentian penyaluran Biosolar selama 30 hari dari 9 Oktober-8 November 2024.

"Apabila kemudian hari masyarakat menemukan kembali adanya penyalahgunaan aturan operasional, agar dapat melakukan pengaduan kepada pihak berwajib maupun melalui kontak aduan Pertamina," pinta Kevin. (rgl/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#sunggingan #pertamina #Boyolali #sanksi #spbu nakal