RADARSOLO.COM- Kasus penyiksaan anak bawah umur di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali karena dituduh mencuri celana dalam, semakin melebar.
Ibu-ibu rumah tangga yang merasa celana dalamnya dicuri melaporkan KM ke Polres Boyolali.
Begitu pula dengan Mulyadi, ayah KM. Mulyadi dituding turut melakukan penganiyaan terhadap anaknya sendiri
Pelaporan tersebut disorot Asri Purwanti, kuasa hukum KM.
Menurut ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokat Jawa Tengah itu, pelaporan KM dan Mulyadi ke Polres Boyolali sebagai bentuk kriminalisasi.
Asri menilai, laporan ke polisi itu sengaja dibuat oleh pihak tertentu setelah keluarga KM menolak ajakan damai.
"Laporan ini tidak hanya berasal dari warga, tetapi juga melibatkan tersangka emak-emak,” terang Asri, Jumat (10/1/2025).
“Polisi harus memastikan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban yang sudah babak belur akibat pengeroyokan belasan orang dewasa,” imbuh dia.
KM dilaporkan atas tuduhan pencurian dan asusila, termasuk dugaan mencuri celana dalam dan pelecehan.
Menurut Asri, polisi harus mempertimbangkan kondisi kejiwaan KM yang sudah diperiksa oleh psikiater.
"Jika benar ada gangguan kejiwaan, seharusnya warga melapor kepada orang tua korban, bukan main hakim sendiri," tegas Asri.
KM, kata Asri, adalah korban yang seharusnya dilindungi, bukan dijadikan target kriminalisasi.
"Hukum tidak bisa digunakan sebagai alat balas dendam karena pihak keluarga korban menolak berdamai," ujarnya.
Mulyadi juga menjadi korban pengeroyokan saat berusaha melindungi KM.
Asri menjelaskan, Mulyadi sebelumnya telah meminta maaf kepada warga dan bersedia membawa KM ke Jakarta untuk penyelesaian masalah.
Namun, tindakan main hakim sendiri tetap terjadi.
"Mulyadi dituduh menganiaya anaknya sendiri, padahal ia hanya menampar KM atas permintaan tersangka Syuhada sebagai bagian dari edukasi," jelas Asri.
Asri juga mempertanyakan mengapa hanya hasil visum dari RS Waras Wiris yang dijadikan bukti oleh polisi, sementara korban dirujuk ke RSUD dr. Moewardi Solo.
Hasil pemeriksaan menunjukkan KM mengalami luka serius, termasuk patah tulang hidung dan rahang bergeser.
Selain itu, bukti foto korban yang babak belur dan tergeletak di lantai juga tidak disertakan dalam proses hukum.
"Korban bahkan tidak bisa bersekolah selama sebulan akibat luka-lukanya," tambahnya.
Hasil pemeriksaan psikiater RSUD dr. Moewardi dan RSJD Surakarta mengonfirmasi bahwa KM mengalami gangguan kejiwaan dan memerlukan perawatan intensif selama tiga tahun.
"Korban harus rutin kontrol mingguan dan minum obat untuk pemulihan kesehatan mentalnya," ungkap Asri.
Asri mendesak kepolisian untuk menangkap tersangka emak-emak yang belum ditahan.
"Kami meminta Kapolres dan Kapolda untuk segera menegakkan keadilan bagi KM yang sudah babak belur akibat pengeroyokan," tandasnya. (rgl/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono