RADARSOLO.COM-Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menolak kontra memori banding yang diajukan kuasa hukum dua terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Ngemplak pada 2024.
Kedua terdakwa, Afrizal dan Tegar, merupakan oknum pesilat yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Bilmar Ndaru Quthney mengungkapkan, pihaknya telah mendaftarkan kontra memori banding ke PN Boyolali, Kamis (6/2/2025).
Namun, permohonan tersebut ditolak karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan memori banding.
Sidang putusan terhadap Afrizal dan Tegar telah digelar pada 6 Januari 2025 dengan hasil vonis masing-masing 3 tahun dan 5 tahun penjara.
"PN Boyolali menyarankan agar kami mengirimkan kontra memori banding langsung ke Pengadilan Tinggi Semarang," ujar Bilmar.
Pihak kuasa hukum menerima saran tersebut dan berencana mengajukan kontra memori banding langsung ke Pengadilan Tinggi Semarang.
Humas PN Boyolali, M. Evans Firmansyah, menjelaskan bahwa kontra memori banding tidak dapat diterima karena JPU tidak mengajukan memori banding sebelumnya.
"Kontra memori banding merupakan jawaban atas memori banding yang diajukan sebelumnya. Dalam kasus ini, JPU tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak ada dasar bagi kontra memori banding," jelas Evans.
Ditambahkannya, memori banding sebenarnya tidak wajib disertakan dalam pengajuan banding ke pengadilan tinggi.
Afrizal dan Tegar sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang remaja di Ngemplak.
Baca Juga: Imbas Wacana Sub Pangkalan LPG 3 kg, Pemohon NIB di Sragen Melonjak sampai Server Lelet
Dalam putusan hakim, Afrizal dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan Tegar divonis 5 tahun penjara. (rgl/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono