RADARSOLO.COM-Satreskrim Polres Boyolali mengungkap kasus penipuan dengan modus kencan laki suka laki di kawasan Kecamatan Ampel.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis (27/3/2025). Malam itu, IA, 24, laki-laki warga Pabelan, Kabupaten Semarang berkenalan dengan seorang laki-laki lewat aplikasi chatting.
Laki-laki tersebut mengaku bernama Walla.
Setelah beberapa kali berkomunikasi, Walla mengajak IA bertemu di kawasan Kecamatan Ampel.
Walla yang belakangkan diketahui bernama asli Rahmad Basuki, 36, meminta IA memesan kamar hotel melati di kawasan Desa Candi, Kecamatan Ampel.
Setibanya di hotel, Rahmad meminta IA membersihkan diri di kamar mandi.
Nah, saat IA sedang mandi, Aziz Mahmudi, 30, pelaku lainnya menggasak berharga milik IA.
Antara lain, sepeda motor Honda PCX, handphone, dompet berisi KTP dan kartu ATM .
Merasa jadi korban kejahatan, IA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampel, Senin (7/4/2025).
Unit Reskrim Polsek Ampel bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan.
Tak lama, Rahmad Basuki dan Aziz Mahmudi ditangkap di Kota Solo.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi menjelaskan, pelaku menggunakan modus yang sudah direncanakan dengan matang.
"Mereka memanfaatkan aplikasi chatting untuk menjaring korban lalu menggiringnya ke lokasi tertentu. Saat korban lengah, mereka segera beraksi," jelas AKP Joko, Selasa (15/4/2025).
Hasil penyidikan, Rahmad Basuki merupakan warga Kota Semarang dan tinggal di Salatiga.
Sedangkan Aziz Mahmudi, tercatat sebagai warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang juga tinggal di Salatiga.
"Mereka sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi. Tapi berhasil kami tangkap di wilayah Solo," imbuh kasat reskrim.
Barang bukti yang diamankan polisi dari para pelaku yakni satu unit Honda Beat milik pelaku, handphone VIVO Y17S milik korban.
Handphone Oppo A96 dan Samsung Galaxy A13 milik pelaku, serta surat jaminan BPKB sepeda motor hasil curian.
Rahmad Basuki dan Aziz Mahmudi akan dijerat pasal 362 Jo 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono