RADARSOLO.COM-Bupati Boyolali Agus Irawan membantah keras adanya praktik jual beli seragam sekolah yang mewajibkan wali murid membeli dari sekolah.
Hal ini disampaikan bupati usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Boyolali, menyusul sorotan dari Komisi IV DPRD Boyolali terhadap dugaan pungli di beberapa SMP negeri.
Menurut Agus, pihaknya telah meminta klarifikasi langsung dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali terkait isu tersebut.
“Langsung kita klarifikasi, sebenarnya tidak ada paksaan untuk murid atau wali murid beli seragam,” terang Bupati Agus Irawan, Jumat (11/7/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemkab Boyolali sejak awal telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam. Apalagi menentukan vendor atau bazar tertentu.
“Dalam SE itu kita memberikan arahan, serta kebebasan bagi wali murid untuk membeli seragam,” jelasnya.
Agus bahkan menyebut bahwa siswa baru diperbolehkan memakai seragam bekas milik kakak atau senior mereka.
“Kami tidak mewajibkan untuk membeli seragam, semuanya tergantung wali muridnya,” tambah Agus.
Pemkab Boyolali, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik di lapangan.
Apabila ditemukan sekolah yang tetap memaksakan jual beli seragam, maka akan ada langkah tegas.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Dinas Pendidikan terkait pemberian sanksi bila ada sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Boyolali Suyadi menyoroti dugaan praktik jual beli seragam di beberapa SMP di Nogosari, SMPN Sawit, dan SMPN Sambi.
Komisi IV juga telah memanggil Plt Kepala Disdikbud, Kabid SMP, dan sejumlah kepala sekolah pada Jumat (11/7) untuk dimintai klarifikasi atas laporan dari orang tua siswa. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono