RADARSOLO.COM-Polda Jateng mengungkap sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) wilayah Jateng-Yogyakarta.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mengendus transaksi menggunakan uang palsu di Boyolali.
Penelusuran radarsolo.com, W, salah seorang tersangka kasus uang palsu tinggal di Desa Sudimoro, Kecamatan Teras, Boyolali.
Rumah bercat hijau tersebut diduga menjadi salah satu tempat persembunyian W.
Pantauan radarsolo.com, rumah berpagar besi itu tampak sepi dan terkunci rapat.
Hanya terdengar suara kicauan burung dari dalam. Lokasi rumah W tidak jauh dari Balai Desa Sudimoro. Tepatnya persis di belakang toko bangunan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, rumah bersangkutan telah kosong sekitar 10 hari terakhir.
Hanya anak W terkadang datang untuk merawat burung peliharaan ayahnya.
Sumber radarsolo.com itu mengaku jarang berinteraksi langsung dengan W dan tidak tahu persis kesehariannya.
Namun, W sering keluar rumah setiap pagi dan sesekali mengikuti arisan warga.
Menurut keterangan warga, W bukanlah penduduk asli Desa Sudimoro.
W tinggal di desa setempat selama 15 tahun bersama istri dan anaknya.
Namun belakangan, istri W sudah tidak terlihat.
Ironisnya, selama ini, W dikenal sebagai seorang muadzin yang mengumandangkan adzan setiap waktu salat tiba.
W kerap menerima tamu bermobil dengan nomor polisi luar kota.
Pernah suatu hari W mendapat kiriman paket yang diantarkan kurir jasa ekspedisi.
Tapi karena rumahnya sudah kosong, paket tersebut diarahkan ke kantor desa.
Ternyata, paket yang belum diketahui isinya itu disebut-sebut berasal dari kepolisian.
Warga sekitar tidak mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di rumah W, termasuk saat penggerebekan terjadi.
Sehari-hari, tidak ada aktivitas yang janggal di rumah tersebut.
Diketahui, Polda Jateng menggelar operasi yang berlangsung sejak awal Juni 2025 untuk membongkar sindikat uang palsu.
Total uang palsu senilai sekitar Rp15 juta diketahui sudah beredar, sebagian besar di luar wilayah Jateng.
"Sindikat ini beroperasi sejak awal Juni 2025. Total uang palsu yang berhasil mereka produksi kurang lebih 4.000 lembar," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
Diungkapkan Dwi, upal yang terlanjur beredar diperkirakan sekitar 150 lembar atau senilai Rp15 juta, dan sudah menyebar hingga ke luar Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap berkat laporan dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Boyolali pada 20 Juli 2025.
Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka di depan sebuah warung makan soto di tepi jalan Pengging-Banyudono, Boyolali, pada 25 Juli 2025.
Mereka adalah W alias Mbah Noto, 70, warga Boyolali yang merupakan seorang residivis kasus penipuan. Perannya adalah sebagai penjual dan pencari pembeli upal.
Barang bukti yang disita dari W antara lain 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, handphone, dan sepeda motor. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono