Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kejari Boyolali Musnahkan Barang Bukti dari 48 Perkara Pidana Umum dan Tipiring, Termasuk 37,8 Gram Sabu dan Ratusan Botol Miras

Abdul Khofid Firmanda Putra • Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Pemusnahan barang bukti kasus hukum yang telah inkracht di halaman Kejari Boyolali, Kamis (23/10/2025).
Pemusnahan barang bukti kasus hukum yang telah inkracht di halaman Kejari Boyolali, Kamis (23/10/2025).

RADARSOLO.COM- Puluhan barang bukti (BB) hasil perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (23/10).

BB tersebut merupakan hasil perkara pidana umum, dan tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan pada periode bulan Juli - September 2025.

Total ada 44 perkara tindak pidana umum, serta 4 perkara tipiring.

Kajari Boyolali Ridwan Ismawanta mengungkapkan, beberapa BB yang dimusnahkan antara lain, narkotika, senjata tajam, alat judi, barang elektronik, pakaian, serta puluhan botol miras.

“Kami, melaksanakan pemusnahan BB, yang dalam hal ini tujuannya adalah memenuhi aspek kepastian hukum, kemudian mencegah penyalahgunaan BB, menciptakan efisiensi ruang dan biaya, serta transparasi dan integritas penanganan perkara,” jelas Ridwan, Kamis (23/10).

Untuk narkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, barang elektronik dipukul dengan menggunakan palu dan sebagainya.

Total BB narkotika jenis Sabu, sebanyak perkara 11 dengan berat total 37,8 gram dari 55 paket sabu, serta psikotropika, perkara 7 dengan total 1547 butir.

“Kertas lotre jumlah 3 perkara dengan total 3.220 buah, kertas togel jumlah 1 perkara dengan total 9 bendel, Pakaian jumlah 7 perkara dengan total 21 buah, 3 senjata tajam,” jelas Ridwan, Kamis (23/10).

Selain itu, BB tipiring berupa miras berbagai merek dengan total 41 botol, serta miras tradisional jenis ciu 2 sebanyak 47 botol juga dimusnahkan.

Ridwan menambahkan, sebelum dilakukan pemusnahan, Kejari Boyolali telah melakukan identifikasi, serta pencatatan dan verifikasi secara ketat.

“Harapannya, kita bisa semakin profesional untuk penanganan perkara, juga agar masyarakat bisa mengetahui bahwa proses persidangan itu tidak hanya vonis, tapi juga ada pemusnahan barang bukti,” tutupnya.

Baca Juga: Sempat Suluk Sebelum Meninggal, Begini Pesan Terakhir Ki Anom Suroto untuk Anak-anaknya

Ridwan menambahkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini menurun, dibanding pemusnahan barang bukti di periode sebelumnya. (fid)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#sabu #miras #pemusnahan barang bukti #Kejari Boyolali