RADARSOLO.COM- Sertifikat tanah kas desa (TKD) Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali yang dijaminkan Kades Satu Budiyono untuk utang telah "keluar" dari Bank Jateng,
Itu diamini Pemimpin Bank Jateng Cabang Boyolali Sutanti, Rabu (29/10/2025).
Sutanti mengatakan, pengembalian sertifikat tanah kas desa dilakukan setelah Satu Budiyono melunasi utangnya.
“Hari Jumat (24/10/2025) sudah (pelunasan), sudah diserahkan semuanya. Sudah selesai semuanya,” jelas Sutanti.
Pihak Bank Jateng Boyolali juga telah melakukan Roya, yakni proses penghapusan hak tanggungan atas suatu sertifikat tanah setelah debitur melunasi seluruh kewajiban utangnya kepada kreditur.
“Jadi tanggung jawab di Bank Jatengnya sudah selesai. Sudah tidak ada kewajiban lagi," tambahnya.
Namun, urusan Kades Satu Budiyono dengan warga tidak selesai begitu saja.
Koordinator Forum Masyarakat Randusari (FMR) Irwan Moertedjo mengatakan, tuntutan warga tetap berjalan.
Sebab pengembalian sertifikat dari Bank Jateng itu merupakan persoalan perdata.
“Kalau perdata itu kan urusan dari beliau, terus urusan kita kan yang penyerobotannya. Jadi kita (mengawal) pidananya tetap," jelas Irwan.
Irwan menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal tindakan Kades Satu Budiyono yang diduga melakukan penyerobotan tanah kas desa.
Forum Masyarakat Randusari menyerahkan penanganan dugaan penyerobotan lahan oleh Kades Satu Budiyono ke aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga: Pansus Raperda Kearsipan Soroti Kondisi Depo Arsip Kota Solo: Banyak Fasilitas Masih Terbatas
"Harus dipertanggungjawabkan, ranah perdata tidak menghapus pidananya, karena proses ini sudah berjalan di kejaksaan, ya kita ikuti aturan yang ada di kejaksaan. Proses hukum tetap jalan," urai dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Ari Wahyu Prabowo mengungkapkan, pihaknya segera memanggil Kades Randusari untuk melakukan klarifikasi.
Termasuk mendorong Kades Randusari bertemu masyarakat dan BPD untuk mengklarifikasi.
“Segera kami koordinasikan dengan instansi terkait. Perkara penanganan aset termasuk balik nama kepada pemdes, akan segera kami tindak lanjuti,” jelas Ari.
Terkait pengamanan sertifikat tanah kas Desa Randusari, Dispermasdes Boyolali akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono