Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Jeruk, Bupati Boyolali Terbitkan Surat Rekomendasi Sanksi

Abdul Khofid Firmanda Putra • Jumat, 2 Januari 2026 | 16:52 WIB
Warga yang kecewa karena perangkat desa korupsi menggeber sepeda motor di pendapa Balai Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Boyolali, Rabu (31/12/2025).
Warga yang kecewa karena perangkat desa korupsi menggeber sepeda motor di pendapa Balai Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Boyolali, Rabu (31/12/2025).

RADARSOLO.COM-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana desa di Desa Jeruk, Kecamatan Selo.

Terbaru, surat rekomendasi dari Bupati Boyolali terkait sanksi bagi oknum perangkat desa yang terlibat kasus tersebut telah terbit, Jumat (2/1/2026).

Kepala Dispermasdes Boyolali Ari Wahyu Prabowo mengungkapkan, salah satu oknum perangkat desa, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Jeruk Supriyanto Sumarlan telah memutuskan mengundurkan diri.

“Kami bergerak cepat merespons laporan pak lurah dan camat. Hari ini, Jumat (2/1), rekomendasi bupati sudah turun dan disampaikan ke pihak desa serta kecamatan untuk ditindaklanjuti terkait SK pemberhentiannya,” jelas Ari.

Sementara itu, untuk satu perangkat desa lainnya, yakni Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dan Pembangunan Desa Jeruk Eko Triyono, Dispermasdes masih menunggu informasi lebih lanjut terkait status pengunduran dirinya.

Ari menjelaskan, untuk proses pemberhentian oknum perangkat desa, pihak pemerintah desa tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari kades atau Penjabat (Pj) Kades dengan memperhatikan surat rekomendasi bupati yang sudah terbit.

“Ini tadi sudah akan ditindaklanjuti. Pihak kecamatan juga sudah ke tempat kami mengambil surat rekomendasi tersebut untuk segera diproses,” tambahnya.

BPD Resmi Lapor Polisi

Terkait ranah hukum, Ari menuturkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jeruk telah membuat laporan resmi ke kepolisian pasca-aksi warga menggeruduk kantor desa setempat, Rabu (31/12/2025).

“Malam itu juga (setelah demo), Dispermasdes melakukan pendampingan dan juga dimintai keterangan. Laporan (polisi) dilakukan malam itu juga,” lanjut Ari.

Terkait materi pelaporan, Ari enggan merinci secara detail dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Revitalisasi Simpang Lima Boyolali Molor, Kontraktor Kena Penalti Rp21,5 Juta Per Hari

Namun, berdasarkan tuntutan warga, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa serta pemalsuan dokumen berupa tanda tangan dan stempel kecamatan.

Ari memastikan Dispermasdes dan Kecamatan akan terus melakukan pendampingan, khususnya terkait perencanaan anggaran dan keuangan desa.

Pihaknya berupaya keras agar gejolak di Desa Jeruk tidak mengganggu pelayanan publik.

“Yang jelas kita upayakan kejadian ini tidak mempengaruhi pelayanan. Kami melalui Camat akan memberikan perhatian khusus agar pelayanan masyarakat tetap berjalan normal,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Boyolali Lilik Subagyo menerangkan, dari hasil klarifikasi, salah satu perangkat desa diduga melakukan penyelewengan dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Fiktif.

“SPP fiktif untuk 15 kegiatan di tahun 2025. Nilainya Rp 159 juta, tapi yang diakui itu Rp 168,5 juta. Fiktif itu karena cap tanda tangan dari kepala desa sampai camat dipalsu. Cap basah juga dipalsu,” jelas Lilik.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua oknum perangkat desa.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jeruk Sunardi menjelaskan, uang yang sudah dikembalikan sekitar Rp 78 juta dari total Rp 91 juta.

"Itu (Rp 78 juta) dari dua-duanya. Baik dari carik maupun dari Kaur,” tambahnya. (fid)

 

Editor : Tri wahyu Cahyono
#desa jeruk #sekdes #Bupati Boyolali Agus Irawan #kecamatan selo #penyelewengan dana desa #surat rekomendasi #korupsi