Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Racun Tikus yang Digunakan Menantu Laknat Meracuni Warga Sindon Boyolali Dibeli dengan Cara COD, Hukuman Seumur Hidup di Depan Mata

Abdul Khofid Firmanda Putra • Senin, 8 Juni 2026 | 18:44 WIB

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra (tengah) tunjukkan barang bukti kasus menantu yang meracun mertuanya saat konferensi pers, Senin (8/6/2026). (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra (tengah) tunjukkan barang bukti kasus menantu yang meracun mertuanya saat konferensi pers, Senin (8/6/2026). (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Kecurigaan keluarga terhadap penyebab kematian Aminah, 57, akhirnya terbukti.

Warga Dukuh Jantir, RT/RW 001 Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali tersebut meninggal akibat diracun Purwadi Wahyudi, (40) yang tak lain menantunya.

Hasil otopsi pada jasad Aminah, terdapat pembengkakan dengan sel darah merah di luar pembuluh darah.

Baca Juga: Misteri Kiriman Sate Ayam di Sindon Boyolali Terungkap: Sengaja Dicampur Racun Tikus oleh Menantu, Sebabkan Mertua Tewas

Itu sesuai dengan gambaran tanda keracunan pada otak, paru kanan, paru kiri, jantung, limpa, serta hati.

Hasil Puslabfor Polda Jateng juga memperkuat hal tersebut.

Entah dari mana datangnya ide Purwadi membunuh Aminah dengan cara diracun.

Tapi yang jelas, perbuatan keji itu telah direncanakan oleh Purwadi.

Salah satu buktinya adalah, hasil keterangan Purwadi kepada polisi, dia membeli racun tikus dengan cara cash on delivery (COD).

Baca Juga: Lansia di Sumberlawang Jadi Korban Tabrak Lari, Polres Sragen Sisir CCTV Buru Pelaku

Setelah mengantongi racun tikus, Purwadi membeli sate ayam di kawasan Kartasura, Sukoharjo.

Rampung membeli sate ayam, Purwadi menuju Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali yang merupakan lokasi bertemu driver GoSend.

Hasil penyidikan polisi, di tengah perjalanan menuju Desa Pandeyan, Purwadi mencampurkan racun tikus lewat sela-sela bungkus sate ayam.

Sate ayam yang awalnya dibungkus menggunakan kantong plastik transparan, diganti memakai kantong plastik warna hitam.

Baca Juga: DPRD Karanganyar Keluarkan Rekomendasi Polemik Pengembangan Wisata di Desa Berjo

Saat order driver GoSend, Purwadi menggunakan akun Luriyanti Putri yang merupakan adik iparnya.

Karena identitas si pemesan tidak sesuai dengan identitas Purwadi, driver GoSend sempat curiga.

Namun buru-buru dijawab oleh Purwadi bahwa dirinya adalah anak dari Aminah yang akan menerima kiriman sate ayam.

Purwadi juga berpesan kepada driver GoSend untuk menyampaikan kepada Aminah bahwa sate ayam itu dikirim oleh "Mbak'e".

Akal-akalan mantu laknat ini bertujuan agar ketika perbuatan biadab itu terbongkar, maka yang dijerat hukum adalah Luriyanti Putri.

Sementara itu, setelah paket sate ayam lengkap dengan lontong diterima pada Senin (18/5/2026) malam, Aminah menghubungi Luriyanti.

Baca Juga: Bupati Muara Enim Edison dari Partai Apa? Terjaring OTT KPK di Sumsel dan Jakarta

Itu setelah si driver GoSend menyampaikan informasi bahwa pengirim sate ayam adalah Mbak’e.

Di ujung telepon, Luriyanti menegaskan bahwa dirinya tidak mengirimkan sate ayam.

Merasa curiga dengan paket makanan misterius, Luriyanti melarang keras ibunya menyantap sate ayam tersebut.

Namun, diduga karena sayang membuang makanan, Aminah tetap mengonsumsi sate ayam yang sudah dicampur racun tikus oleh Purwadi.

Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Ditunda, Polisi Tetap Gencar Razia Knalpot Brong

Hingga akhirnya, Aminah ditemukan sudah tidak bernyawa pada Selasa (19/5/2026) pagi dengan kondisi memprihatinkan. 

Terdapat sisa-sisa muntahan makanan dan tanda-tanda mencurigakan lainnya.

Bukan itu saja, beberapa ekor ayam peliharaan Aminah yang mematok sisa bumbu sate, ikut mati.

Purwadi berdalih tega membunuh Aminah karena merasa sakit hati tidak pernah dihargai sebagai menantu.

Baca Juga: Harga Bahan Baku Naik, Perajin Rambak di Wonogiri Mumet

Atas perbuatannya, Purwadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (8/6/2026). (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#aminah #purwadi wahyudi #menantu racun mertua #desa sindon ngemplak boyolali #kapolres boyolali AKBP Indra Maulana Saputra