RADARSOLO.COM-Anggota Polres Boyolali dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ampel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu pabrik.
Aksi ini dilakukan secara berulang ini didalangi oleh orang dalam, yakni seorang buruh harian lepas yang bekerja di pabrik tersebut.
Baca Juga: Cek Bansos PKH-BPNT Cair Juli 2026, Ini Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id dan Cara Cek NIK di HP
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di PT Diamond Feed, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.
Akibat ulah pelaku, perusahaan tersebut ditaksir mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Ampel Iptu Edhy Nugroho menjelaskan, kedok pelaku terungkap setelah pihak manajemen menyadari adanya kejanggalan pada sejumlah aset mesin pabrik.
Sebagai buruh harian lepas yang ditempatkan di bagian kebersihan, pelaku bisa leluasa untuk mondar-mandir di berbagai area produksi.
Dari keterangan pelaku, niat jahat muncul secara spontan saat dirinya sedang menjalankan tugas kebersihan rutin, dan melihat komponen dinamo penggerak di area pabrik yang dirasa kurang terawasi.
"Saat sedang bekerja, pelaku melihat keberadaan beberapa dinamo di area pabrik. Kemudian saat itu juga dia mempunyai niat buruk untuk mengambil lilitan tembaga berharga yang ada di dalam alat penggerak tersebut," jelas Edhy Nugroho.
Edhy melanjutkan, aksi pencurian tersebut ternyata tidak hanya dilakukan sekali.
Merasa tindakan pertamanya berjalan mulus, pelaku ketagihan dan mengulangi perbuatan serupa hingga beberapa kali.
Pelaku dengan teliti menguliti komponen dinamo sedikit demi sedikit, untuk mengambil kawat tembaganya.
Setelah berhasil mengumpulkan lilitan tembaga hasil curian, pelaku kemudian menyelundupkannya keluar dari area pabrik.
Barang bukti tersebut kemudian dipasarkan secara sembunyi-sembunyi melalui media sosial.
"Tembaga hasil curian itu lalu dijual oleh pelaku dengan sistem COD, atau bayar di tempat, di wilayah Tengaran, Kabupaten Semarang," tambahnya.
Pihak manajemen PT Diamond Feed akhirnya menyadari adanya kerusakan sistemis pada mesin-mesin.
Akibat hilangnya lilitan tembaga langsung melakukan audit internal.
Berdasarkan perhitungan resmi, pihak perusahaan mengalami kerugian total mencapai Rp47 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh perwakilan perusahaan, kepada pihak kepolisian pada Jumat, 26 Juni 2026 lalu.
Unit Reskrim Polsek Ampel langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Baca Juga: Berburu Kebaya di Pasar Triwindu, Hidden Gem Fashion Vintage di Solo
Atas perbuatan nekatnya, buruh harian lepas tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ampel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam rilis kasus di hadapan awak media, Wakapolres Boyolali Kompol Novilia Andrias Lio Kurniasih menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian yang dilakukan secara berulang dalam ikatan pekerjaan.
"Pelaku kami jerat menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang Novia.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," lanjutnya. (fid)
Editor : Tri Wahyu Cahyono