Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

DJP Jateng II Blokir Rekening 199 Wajib Pajak karena Tunggakan Rp 109 Miliar

Adi Pras • Selasa, 14 April 2026 | 15:40 WIB

 

Kanwil DJP Jawa Tengah II melalui 12 KPP melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 199 wajib pajak, Selasa (7/4/2026). (Ist)
Kanwil DJP Jawa Tengah II melalui 12 KPP melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 199 wajib pajak, Selasa (7/4/2026). (Ist)

 

RADARSOLO.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 199 wajib pajak, Selasa (7/4/2026).

Total nilai utang pajak 199 wajib pajak tersebut mencapai Rp 109,4 miliar. Pemblokiran melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bekerja sama dengan 21 lembaga jasa keuangan (LJK) sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang bertujuan untuk mengamankan target penerimaan negara tahun 2026 melalui pencairan piutang pajak.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 14 April 2026: Naik Rp 45.000 per Gram, Cek Rincian Daftar Terbaru Sebelum Beli

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiharto menjelaskan, pemblokiran ini bukanlah tindakan yang diambil secara tiba-tiba.

Sebelum sampai pada tahap ini, DJP telah menempuh jalur edukasi dan persuasif, termasuk tindakan penagihan aktif mulai dari penyampaian surat teguran hingga surat paksa.

Pemblokiran rekening merupakan langkah lanjutan ketika seluruh tahapan tersebut tidak menghasilkan pelunasan utang pajak.

”Pemblokiran adalah langkah pengamanan aset sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Kami ingin memastikan tidak ada pemindahan aset agar piutang negara dapat segera dicairkan,” ujar Teguh, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga: Regulasi Tumpang Tindih, Proyek Perumahan MBR di Solo Raya Terancam Mandek

Teguh menambahkan, tindakan ini bertujuan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, sekaligus menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.

Sesuai ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 PMK 61/2023, DJP berwenang mengajukan permintaan pemblokiran rekening secara tertulis kepada pihak perbankan.

Berdasarkan permintaan tersebut, bank wajib melakukan pemblokiran dana milik penanggung pajak sebesar utang pajak beserta biaya penagihan, sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat permintaan pemblokiran.

Meskipun telah dilakukan pemblokiran, Kanwil DJP Jawa Tengah II tetap membuka ruang bagi penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 PMK 61/2023, pemblokiran dapat dicabut dan tidak dilanjutkan ke tahap penyitaan apabila penanggung pajak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Antara lain dengan melunasi seluruh tunggakan pajak beserta biaya penagihan atau memberikan jaminan yang memadai atas utang pajak tersebut.

Baca Juga: Trading Naik Daun, Valbury Jadi Jembatan Investor Pemula Belajar Aman

Bagi wajib pajak yang belum dapat melunasi utang pajak secara sekaligus, lanjut Teguh, masih ada opsi permohonan pembayaran secara angsuran atau pengurangan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

”Kami mengimbau seluruh wajib pajak yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan KPP terdaftar. Langkah ini diperlukan guna klarifikasi dan percepatan pelunasan utang pajak demi mendukung pembangunan nasional,” tandasnya. (adi)

Editor : Adi Pras
#Wajib Pajak #Pajak #lembaga jasa keuangan #Kanwil DJP Jateng II #Direktorat Jenderal Pajak