RADARSOLO.COM – Kementerian UMKM kini tengah fokus mengonsolidasikan data 57 juta pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga ultra mikro di seluruh Indonesia. Sehingga program intervensi ke depan diharapkan bisa lebih tepat sasaran.
Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman juga menyoroti keluhan pelaku usaha lokal yang sering "diperas" oleh kebijakan sepihak platform digital.
Dia menjelaskan, pemerintah resmi menelurkan peraturan menteri (permen) tentang perlindungan dan peningkatan daya saing di marketplace.
Baca Juga: Kurs Rupiah Hari Ini 20 Mei 2026 Dibuka Melemah, Level Tembus Rp17.738 per Dolar AS
Dalam aturan anyar tersebut, ekosistem digital dipaksa lebih ramah pada pemain lokal lewat empat poin krusial. Antara lain diskon biaya layanan 50 persen.
Khusus pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi barang dalam negeri, diberikan diskon tarif layanan marketplace sebesar 50 persen.
”Usaha mikro dan kecil tidak bisa disamakan dengan yang besar, mereka butuh proteksi agar tetap stabil dan tumbuh,” jelas Maman saat berkunjung ke Sentra Industri Kreatif dan Kerajinan (SIKK) Sragen, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Stok Langka, Harga Sparepart dan Oli Melonjak
Dia menambahkan, manajemen marketplace juga dilarang keras menaikkan biaya layanan atau komisi secara mendadak.
Setiap rencana kenaikan tarif wajib diumumkan minimal tiga bulan sebelumnya agar UMKM memiliki ruang persiapan finansial.
Platform digital dan UMKM wajib mengikat kerja sama dalam kontrak jangka panjang (minimal satu tahun) untuk menjamin kepastian tarif dan mencegah perubahan skema bisnis di tengah jalan.
Baca Juga: Kunjungi Sragen, Menteri UMKM Sebut Rupiah Loyo Bukan Salah Fundamental Kita
Sebagai timbal balik, para pelaku UMKM yang berhak menerima berbagai insentif tarif ini nantinya wajib masuk ke dalam basis data tunggal sistem "SATU UMKM" yang saat ini sedang dikebut pemerintah. (din/adi)
Editor : Adi Pras