RADARSOLO.COM - Anak Vincent Rompies, Farrel Legolas Rompies, dan teman-temannya di Geng T yang menjadi pelaku bullying atau perundungan di SMA Binus atau Binus School International, masih di bawah umur. Begitu juga dengan korban, yang merupakan adik kelas.
Hari ini (20/2), Komis Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan terkait kasus bullying yang melibatkan anak Vincent Rompies, dengan korban adalah adik kelasnya.
Dalam koordinasi itu, KPAI meminta proses hukum atas kasus tersebut menerapkan sistem peradilan anak, sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan, dalam UU Perlindungan Anak, proses hukum yang melibatkan anak di bawah umur harus berjalan secara cepat.
"Kedua, harus ada pendampingan psikososial. Ketiga, harus ada bantuan sosial dan ada perlindungan hukum," kata Diyah Puspitarini, Selasa (20/2), dilansir dari JawaPos.com.
Sejauh ini, KPAI belum bertemu dengan korban perundungan.
Namun, Diyah berharap bisa segera bertemu dengan korban dalam waktu dekat.
KPAI ingin memastikan kondisi korban, sekaligus melindungi apa yang menjadi hak-haknya.
"Dengan pihak sekolah kami belum komunikasi. Yang pasti, kami minta proses hukumnya harus berjalan dengan cepat untuk penyelidikan," beber Diyah.
Diketahui, sebelumnya SMA Binus Serpong, Tangerang sudah mengakui adanya kasus perundungan atau bullying siswa yang melibatkan anak artis Vincent Rompies.
Pihak sekolah memastikan, menerapkan sanksi tegas kepada para pelaku, mulai skorsing hingga drop out (DO). (ria)
Editor : Syahaamah Fikria