Ari Susanto, kuasa hukum tersangka Sutanto dan Manis Subakir mengatakan, surat penangguhan penahanan kliennya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Permohonan penangguhan penahanan itu karena Manis Subakir dalam kondisi sakit dan perlu perhatian khusus dari dokter. Sementara Sutanto mendapat jaminan dari pihak keluarga akan selalu kooperatif menjalani proses hukum.
“Pak MS (Manis Subakir) sedang sakit. Kami sudah sampaikan itu secara lisan kepada penyidik. Yang bersangkutan masih mengonsumsi obat untuk kesehatannya. Kemudian untuk S, keluarganya menjamin selalu menaati proses hukum yang berlaku,” bebernya.
Ditambahkan Ari, pihaknya menghormati keputusan kejaksaan yang menahan kliennya. Langkah selanjutnya, Ari mendalami perkara tersebut agar dalam persidangan majelis hakim bisa memberikan keringanan dalam putusannya.
“Kami sedang berupaya agar klien mendapat keringanan bisa menjalani proses penahanan kota, fokus kami ke situ dulu. Data-data itu akan kami sampaikan dalam persidangan,” ujar dia.
Diketahui sebelumnya, Kepala Kejari Karanganyar Mulyadi Sajaen melalui Kasi Intel Guyus Kemal mengatakan, jaksa menahan Sutanto dan Manis Subakir dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan sebagai direktur untuk peminjaman kredit di bank yang mereka kelola saat itu. Kerugian negara diperkirakan Rp 3,8 miliar.
“Setelah (tersangka) bebas dari kasus korupsi sebelumnya pada 2016, kami kembali mendapatkan laporan (dugaan korupsi) pada 2020. Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, dan terbukti melakukan dugaan korupsi. Mereka langsung kami lakukan penahanan di Rutan Klas IA Solo,” urai dia. (rud/wa)
Editor : Syahaamah Fikria