Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bupati Karanganyar Juliyatmono Mundur, DPRD Usulkan Wabup Isi Jabatan yang Kosong

Rudi Hartono RS • Selasa, 5 September 2023 | 05:54 WIB

 

Wakil Bupati Karanganyar Rober Christanto
Wakil Bupati Karanganyar Rober Christanto


RADARSOLO.COM – Menyusul pengunduran diri Bupati Karanganyar Juliyatmono karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI per 5 Oktober, DPRD Karanganyar menggelar sidang paripurna. Agendanya mengusulkan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Rober Christanto menjadi bupati melanjutkan sisa masa jabatan hingga 15 Desember 2023.

“Masa jabatan bupati dan wakil bupati akan berakhir pada 15 Desember 2023. Tapi karena bupati mundur, maka perlu mengisi kekosongan jabatan bupati. Dan sesuai perundang-undangan yang berlaku, wabup akan melanjutkan sisa masa jabatan bupati,” ujar Ketua DPRD Bagus Selo saat memimpin rapat sidang paripurna yang saat itu dihadiri oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Bagus menjelaskan, di dalam pasal 167 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Tata Tertib DPRD Karanganyar menyebutkan bahwa jika bupati mengundurkan diri atas permintaannya sendiri, maka wakil bupati menggantikan posisi bupati. Kemudian, DPRD menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui gubernur untuk disahkan sebagai bupati.

Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, saat ini namanya memang sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) sebagai bakal calon anggota DPR RI. Namun secara resmi, saat ini dia masih menduduki jabatannya sebagai bupati. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai saat ini belum menetapkan dirinya sebagai daftar calon tetap (DCT).

“Nah saat saya nanti sudah diputuskan oleh KPU, sebagai bakal calon tetap, otomatis saya harus mundur, menyatakan mundur atau berhenti jadi bupati. Siapa yang akan melanjutkan yaitu wakil bupati,” paparnya.

Dalam melanjutkan tugas sebagai bupati, maka wakil bupati tidak bisa serta merta langsung menjadi bupati. Sebab, masih ada mekanisme yang harus dilalui yakni menunggu keputusan dari Kemendagri atas usulan dari DPRD Karanganyar melalui gubernur.

“Pertama, wakil bupati itu nanti akan menggantikan posisi saya sebagai pelaksana harian (Plh) bupati. Kemudian jika nanti surat keputusan (SK) dari Kemendagri turun, baru nanti wakil bupati bisa menjadi bupati sesuai dengan usulan dari DPRD ini,” paparnya.

Sesuai dengan jadwal dari KPU, penetapan DCT akan dilakukan pada 4 November 2023. Artinya, pada tanggal tersebut, ketika nama Juliyatmono masuk dan sudah mendapatkan SK pemberhentian dari Kemendagri, maka Juliyatmono sah untuk berhenti menjadi bupati Karanganyar. (rud/bun/ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#karanganyar #DPRD Karanganyar #juliyatmono #bupati #sidang paripurna #rober christanto