RADARSOLO.COM - Kejaksaan Negeri Karanganyar di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Roberth Jimmy Lambila berhasil meraih peringkat pertama dalam penanganan tindak pidana korupsi pada 2024 untuk kategori kejaksaan tipe B.
Diberikan saat peringatan hari anti korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Mrah Putih KPK, Senin (9/12/2024) siang.
Temanya teguhkan komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju.
Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto mengungkapkan, keberhasilan yang diraih oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar tersebut tak lepas dari serangkaian pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2024.
Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap antara lain kasus korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah Bank Karanganyar tang mengakibatkan kerugian negera hampir Rp 8 miliar.
Kemudian kasus pemberian alat mesin pertanian (alsintan) yang melibatkan salah satu staf khusus salah satu anggota DPR RI.
Serta kasus terkait dengan pengelolaan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar.
Dimana dalam kasus tersebut camat Ngargoyoso nonaktif Wahyu Agus Pramono ikut dijebloskan ke tahanan lantaran diduga menerima aliran dana dari pengelolaan tersebut.
Dengan diraihnya prestasi tersebut, jelas menunjukkan komitmen kuat Kejari Karanganyar dalam upaya pemberantasan korupsi serta penegakan hukum yang transparan dan berintegritas.
"Iya kita mendapat peringkat terbaik pertama nasional dalam penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan negeri tahun 2024, tingkat kejaksaan tipe B," ujar Hartanto.
"Penghargaan itu langsung diberikan kepada Pak Kajari dari Direktur Uheksi pada Jampidsus, Kejagung Republik Indonesia," terang Hartanto. (rud/adi)
Editor : Adi Pras