Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Gara-Gara Rokok, Pria di Karanganyar Tega Tebas Teman Sendiri dengan Pedang: Sempat Buron selama Empat Tahun

Rudi Hartono RS • Selasa, 20 Mei 2025 | 21:58 WIB

 

Pelaku penganiayaan Dian Anggoro, warga Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar dibekuk Satreskrim Polres Karanganyar. ( Rudi Hartono/Radar Solo)
Pelaku penganiayaan Dian Anggoro, warga Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar dibekuk Satreskrim Polres Karanganyar. ( Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Setelah menjadi buron selama kurang lebih empat tahun, pelaku penganiayaan sadis ini akhirnya dibekuk Polres Karanganyar.

Peristiwa itu sempat menggemparkan warga pada awal tahun 2020 lalu. Dia adalah Dian Anggoro alias Lempok, 42, warga Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu.

Lempok tega menebaskan pedang ke tangan temannya hanya gara-gara masalah rokok.

Informasi yang dihimpun Radarsolo.com, peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 10 Februari 2020 silam sekitar pukul 13.30.

Lokasinya di rumah tersangka di Dusun Ngemplak, RT 01 RW 03, Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu.

Korban, Sri Budi Pinilih, 47, mengalami luka serius di kedua tangannya akibat tebasan senjata tajam.

Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M. Sulistiawan Abdillah mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat korban dan beberapa temannya berkumpul di rumah warga bernama Sumir.

Sekitar pukul 11.30, tersangka datang dan mengambil rokok milik Joko, salah satu rekan korban tanpa izin.

“Setelah mengambil rokok, tersangka sempat pulang ke rumah. Tak lama, ia kembali dengan membawa pedang dan marah ketika ditanya soal rokok,” jelas Sulistiawan, Selasa (20/5/2025).

Diungkapkan Sulis, saat korban berusaha menenangkan situasi, tersangka justru makin emosi.

Dia merusak spion sepeda motor korban dan kendaraan lain yang ada di lokasi.

Saat korban mendekat untuk mengambil motornya, pelaku langsung menyerang dengan pedang secara membabi buta.

“Korban sempat mencoba menangkis dengan kayu, tapi tetap terkena sabetan di kedua tangannya,” lanjutnya.

Akibat serangan itu, empat jari tangan kanan korban mengalami luka lecet

Sedangkan tangan kirinya mengalami luka robek cukup parah hingga otot putus dan tulang patah.

Usai kejadian, korban sempat dirawat di RS PKU Muhammadiyah Karanganyar sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Dr. Moewardi Solo untuk penanganan lanjutan.

Polisi telah menetapkan Dian Anggoro sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum, helm korban dengan bekas sabetan senjata tajam, spion motor yang pecah, serta kaos hitam milik korban saat kejadian.

"Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat melarikan diri. Namun setalah keberadaaannya diketahui oleh petugas, kemudian pelaku dibekuk jajaran Satreskrim Polres Karanganyar di salah satu kos di wilayah Baki, Sukoharjo," imbuhnya.

Sulistiawan mengimbau masyarakat untuk menghindari tindak kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

“Jangan sampai persoalan sepele seperti ini berujung pidana. Mari selesaikan setiap perselisihan dengan kepala dingin dan jalur hukum,” tegasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #pedang #Baki #polres karanganyar #tasikmadu #sukoharjo #penganiayaan