RADARSOLO.COM– Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar terus diperdalam.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengungkap adanya kerugian negara total sebesar Rp2 miliar.
Nominal tersebut berasal dari pengadaan Alkes di Dinkes Karanganyar tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Kejari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intelijen Hartanto menjelaskan, temuan kerugian negara itu merupakan hasil akumulasi dari penyidikan dua perkara korupsi yang saat ini tengah ditangani.
Untuk pengadaan Alkes pada tahun anggaran 2023 memiliki pagu anggaran Rp12 miliar yang terbagi dalam dua kegiatan.
Masing-masing kegiatan bernilai Rp7 miliar dan Rp5 miliar.
Proyek tersebut meliputi pengadaan alat kesehatan jenis antropometri dan kimia analyzer.
Sementara tahun anggaran 2022, total anggaran pengadaan alkes senilai Rp4 miliar yang tersebar dalam 8 kegiatan berbeda.
“Dalam kasus pengadaan Alkes tahun 2023, kami telah menetapkan enam orang tersangka,” jelasnya.
Untuk dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun anggaran 2022, Kejari juga telah mengantongi nama tersangka.
“Sudah ada tersangkanya, dan akan segera kami umumkan ke publik,” tandasnya.
Adapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni:
- Kepala Dinkes Karanganyar Purwati
- Pejabat Fungsional Bidang Perencanaan Dinkes Karanganyar Amin Sukoco
- K yang merupakan PNS
- JS yang merupakan pihak swasta
- DN selaku Manajer Operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa
- SW selaku marketing dari PT Sungadiman Makmur Sentosa. (rud/wa)