RADARSOLO.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar kembali menunjukkan perkembangan signifikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 105 juta dari salah satu tersangka yakni Sunarto.
Sunarto merupakan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar nonaktif.
Saat pembangunan masjid tersebut, dia menjabat sebagai kepala pengadaan barang dan jasa Pemkab Karanganyar.
Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonard David Yuniarto, mengungkapkan, penyitaan barang bukti uang tunai tersebut dilakukan pada Rabu (6/8/2025) sore.
Uang tersebut berasal dari tersangka dan akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.
"Dalam penanganan perkara dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah, kami telah menerima dan menyita uang tunai senilai Rp 105 juta dari tersangka S" kata Bonard, Kamis (7/8/2025).
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar ini mendapat perhatian luas dari publik.
Mengingat juga menyeret nama mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono yang telah dua kali dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi.
Selain itu ada empat orang dari kontraktor pembangunan yang ditetapkan jadi tersangka. (rud/adi)
Editor : Adi Pras