Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Aset dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Hollyland Gondangrejo ke Kejari Karanganyar

Rudi Hartono RS • Jumat, 30 Januari 2026 | 13:48 WIB
Proyek wisata religi Hollyland di Gondangrejo, Karanganyar yang perizinannya bermasalah. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Proyek wisata religi Hollyland di Gondangrejo, Karanganyar yang perizinannya bermasalah. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Dugaan praktik penyerobotan lahan hingga indikasi korupsi mencuat dalam pembangunan proyek Bukit Doa Hollyland di Gondangrejo.

Puluhan perwakilan warga Desa Plesungan dan Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk melayangkan laporan resmi, Jumat (30/1/2026) pagi.

Warga melaporkan dugaan penyerobotan tanah desa, akses jalan umum, hingga aliran sungai yang diduga digunakan dalam kawasan proyek.

Akses jalan yang selama ini dimanfaatkan warga disebut telah tertutup pagar, sehingga menimbulkan kerugian langsung bagi masyarakat sekitar.

Kuasa hukum warga, Moch. Aminnudin, menyebut terdapat indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan lahan tersebut.

“Ada dugaan penyerobotan tanah desa, jalan, dan anak Sungai Pepe yang masuk dalam kawasan pembangunan Hollyland. Ini tidak hanya soal sengketa lahan, tapi sudah mengarah pada dugaan korupsi,” tegasnya.

Menurut Aminnudin, perubahan fungsi lahan dan penutupan akses jalan umum itu menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar perizinan dan kewenangan penggunaan aset desa maupun alur sungai.

“Warga dirugikan. Karena itu kami meminta kejaksaan melakukan penelaahan dan penyelidikan apakah terdapat unsur pidana,” ujarnya.

Terkait pihak yang dilaporkan, Aminnudin menyatakan identitas terlapor disampaikan secara terbatas kepada pihak kejaksaan.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk mendalami,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto menegaskan setelah mendapatkan aduan tersebut, pihaknya tidak serta merta langsung melakukan proses pemeriksaan. Namun terlebih dahulu akan melakukan penelaahan.

“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan dilakukan penelaahan awal untuk melihat apakah memenuhi unsur tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Hartanto menegaskan, hasil penelaahan tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto membenarkan telah menerima laporan tersebut.

“Laporan atau pengaduan sudah kami terima. Selanjutnya akan kami lakukan penelaahan awal untuk melihat apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” jelasnya.

Terpisah, kuasa hukum Hollyland, Minarno, yang tergabung dalam LBH NU menanggapi laporan dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

Ia menilai aduan yang disampaikan warga sudah mengarah pada kepentingan tertentu.

“Sejak awal, substansi aduan ini sudah berubah-ubah. Kami melihat ada indikasi kepentingan tertentu di balik laporan tersebut,” ujarnya.

Terkait dugaan penyerobotan lahan maupun jalan desa, Minarno menegaskan seluruh proses pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sejauh ini pembangunan dilakukan sesuai peraturan dan kami memiliki data otentik sebagai dasar hukum,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan soal penggunaan jalan desa dalam proyek pembangunan. Menurutnya, proses pelepasan lahan untuk jalan tersebut telah dan sedang diproses oleh pemerintah desa.

“Pelepasan lahan jalan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah desa, bukan secara sepihak oleh pihak Hollyland,” tandasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #Hollyland #Kejari Karanganyar #gondangrejo #korupsi