Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Hampir Rp 1 Miliar, Kejari Karanganyar Tarik dan Setor Uang Korupsi Alkes ke Negara

Rudi Hartono RS • Jumat, 17 April 2026 | 11:30 WIB
Kejari Karanganyar menunjukkan uang hasil penyitaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinkes Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kejari Karanganyar menunjukkan uang hasil penyitaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinkes Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo) 

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menunjukkan ketegasannya dalam memburu uang negara yang sempat raib akibat korupsi dari perkara pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar.

Tim jaksa Kejari Karanganyar berhasil menarik kembali hampir Rp 1 miliar. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp 977.270.723.

Uang tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda enam terpidana kasus korupsi alkes tahun anggaran 2022–2023.

Baca Juga: DBHCHT Karanganyar 2026 Dipangkas Jadi Rp 10 Miliar, Prioritas untuk Bansos dan Kesehatan

Pengembalian itu dilakukan Kamis (16/4/2026) sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Era Indah Soraya menegaskan, langkah ini bukan sekadar mengeksekusi putusan, tetapi juga memastikan kerugian negara benar-benar pulih.

“Fokus kami tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga bagaimana uang negara bisa kembali,” tegasnya.

Baca Juga: Kantor Kejari Sragen Senilai Rp 8,7 Miliar Diresmikan: Bukan Sekadar Megah, Kinerja Harus Makin Moncer

Dari enam terpidana, nama Purwati menjadi salah satu yang telah menuntaskan seluruh kewajibannya. 

Setelah sebelumnya menyetor Rp 250 juta, ia melunasi sisa uang pengganti Rp 38 juta serta membayar denda Rp 50 juta. Total yang dikembalikan mencapai Rp 288 juta.

Kontribusi terbesar datang dari Dodo Nobianto. Ia menyetor uang pengganti Rp 456,9 juta dan denda Rp 50 juta.

Baca Juga: Kapten Sporting CP Ternyata Ngefans Arsenal, Punya Tato Meriam London di Lengan Kiri

Disusul Septian Widhianto yang mengembalikan Rp 100 juta plus denda Rp 50 juta.

Sementara itu, Jonathan Sukartono mengembalikan Rp 112,3 juta, dan Kusmawati menyetorkan Rp 40 juta.

Adapun Amin Sukoco baru membayar angsuran pertama sebesar Rp 80 juta. Ia masih memiliki kewajiban yang harus dilunasi sekitar Rp 114,8 juta.

Meski capaian sudah mendekati Rp 1 miliar, kejari memastikan upaya belum berhenti. Penagihan sisa kewajiban para terpidana tetap menjadi prioritas.

Baca Juga: Istimewa, Pusat Pelatihan Atlet NPC Jateng Ada di Delingan Karanganyar: Segini Kapasitasnya

“Seluruh uang yang dibayarkan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Era.

Eksekusi ini merupakan hasil dari rangkaian putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang hingga Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak akhir 2025 hingga Maret 2026.

Keberhasilan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di Karanganyar tak hanya tajam dalam menghukum pelaku, tetapi juga serius mengembalikan uang rakyat. (rud/adi) 

Editor : Adi Pras
#uang negara #dinkes karanganyar #alkes #Kejari Karanganyar #korupsi