RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar tak ingin layanan hukum berhenti di meja kantor. Sekda Karanganyar Kurniadi Maulato menegaskan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan harus menjadi “benteng pertama” perlindungan hukum masyarakat. Terutama bagi warga kecil yang selama ini kesulitan mengakses keadilan.
Penegasan itu disampaikan saat membuka pembinaan posbankum desa/kelurahan di salah satu hotel di Tawangmangu, Kamis (23/4/2026).
Dalam forum tersebut, sekda menyuarakan dorongan kuat agar Posbankum tidak sekadar formalitas, melainkan hadir nyata sebagai solusi cepat atas persoalan hukum warga.
”Jangan sampai masyarakat kecil merasa sendirian saat berhadapan dengan masalah hukum. Posbankum harus hadir, cepat, tepat, dan berpihak pada keadilan,” tegasnya.
Baca Juga: Kebakkramat Juarai Lomba B2SA Karanganyar, Bukti Kreativitas Olah Pangan Lokal
Menurutnya, Pemkab Karanganyar sudah “tancap gas” dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026 sebagai dasar penguatan Posbankum hingga level desa dan kelurahan. Regulasi ini menjadi sinyal kuat bahwa akses bantuan hukum kini harus menjangkau hingga akar rumput.
Sekda bahkan menyebut posbankum sebagai ujung tombak sekaligus wajah pemerintah di mata masyarakat dalam urusan hukum. Jika layanan ini lemah, maka kepercayaan publik ikut tergerus.
”Ini bukan sekadar program. Ini soal kehadiran negara di tengah masyarakat. Posbankum harus jadi garda depan yang benar-benar bekerja,” tandasnya.
Baca Juga: Mediasi Buntu, Korban Jeratan Kabel Wifi di Sragen Belum Terima Ganti Rugi
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Posbankum. Tanpa SDM yang mumpuni, layanan hukum dikhawatirkan tidak maksimal dan justru membingungkan masyarakat.
Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga bantuan hukum dinilai mutlak diperlukan. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan layanan hukum yang terpadu dan responsif.
Melalui pembinaan ini, para pengelola posbankum diharapkan tidak hanya memahami teori, tetapi juga siap terjun langsung memberikan pendampingan hukum yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Percepat Digitalisasi Arsip, Data Pribadi Masyarakat Bisa Dirahasiakan
Dengan dorongan ini, Pemkab Karanganyar ingin memastikan Posbankum benar-benar menjadi “tameng” masyarakat desa dan kelurahan—bukan sekadar papan nama, tetapi solusi nyata bagi warga yang mencari keadilan. (rud/adi)
Editor : Adi Pras