RADARSOLO.COM – Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang meresahkan warga Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar.
Seorang pria bernama Arifin alias Pincuk, 56, warga Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan berhasil diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Kamis (7/5/2026) siang.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban Muhammad Amin Fakhroni, warga Demangan Baru RT 04 RW 14, Kelurahan Tegalgede.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi PKL di Karanganyar Dipindah ke Rutan Klas 1A Surakarta
Aksi pencurian diketahui terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
”Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Karanganyar melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut,” ujar AKP Wikan, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kerakah. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu tanpa pelat nomor.
Kemudian dua kalung, 13 gelang, empat pasang anting, 17 cincin, lima obeng minus, satu pisau bergagang kayu kombinasi putih, sepasang sarung tangan hitam kombinasi biru.
Serta satu tas cokelat, sepasang sepatu cokelat, satu penutup kepala warna hitam, serta uang tunai Rp 24 juta yang diduga hasil tindak kejahatan.
Baca Juga: Buntut Korupsi Retribusi PKL di Karanganyar, DPRD Dorong Penerapan E-Retribusi
”Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi mencatat, pelaku diduga telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah Karanganyar.
Baca Juga: Fosra Sragen Masuk Tujuh Besar Jateng, Bupati Janjikan Beasiswa
”Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi kejadian lainnya,” tandas Wikan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rud/adi)
Editor : Adi Pras