RADARSOLO.COM – Enam rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi DPRD Karanganyar.
Dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Karanganyar, Selasa (9/6/2026), seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar keenam raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Enam raperda yang diajukan mencakup sejumlah sektor strategis. Mulai dari penataan perangkat daerah, penguatan sektor pertanian melalui regulasi penggilingan padi.
Baca Juga: Resmi! Bupati Karanganyar Lantik Jajaran Direksi PUDAM Tirta Lawu, Ini Daftarnya
Kemudian kerja sama daerah, penguatan badan usaha milik daerah (BUMD), peningkatan layanan air minum, hingga pengembangan perbankan syariah daerah.
Dalam pandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi, seluruh usulan tersebut dinilai memiliki urgensi dan manfaat bagi masyarakat sehingga layak untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat panitia khusus (pansus).
Dukungan lintas fraksi tersebut menunjukkan adanya kesamaan visi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyiapkan fondasi regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan, pihaknya akan menjalankan fungsi legislasi secara optimal dengan mengawal pembahasan seluruh raperda secara cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Pada prinsipnya DPRD menyambut baik usulan raperda yang diajukan pemerintah daerah. Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya dan memberikan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan. Selanjutnya, kami akan mencermati setiap substansi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Karanganyar,” ujarnya.
Bagus menegaskan, pembahasan raperda tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Baca Juga: Dana BGN Seret, SPPG di Karanganyar Bertumbangan: Dua Sudah Mandek Total
”Kami berharap proses pembahasan berjalan konstruktif antara DPRD dan pemerintah daerah. Tujuannya agar perda yang nantinya ditetapkan memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Meski rapat paripurna sempat terkendala padamnya aliran listrik, agenda tetap berlangsung sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Beberapa fraksi yang belum sempat membacakan pandangan umum secara langsung tetap menyerahkan dokumen resmi kepada pimpinan sidang sehingga proses legislasi dapat terus berjalan.
Salah satu raperda yang mendapat perhatian adalah penguatan BUMD, termasuk transformasi sektor perbankan daerah menuju sistem syariah.
Baca Juga: Gagal Universitas Dalam Negeri, Alumni SMA Rushd Sragen Malah Nyantol di Singapura
Selain itu, regulasi terkait pelayanan air minum diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kinerja perusahaan daerah.
Di sektor pertanian, regulasi mengenai penggilingan padi juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung penguatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada sektor pertanian sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Karanganyar.
Dengan dukungan seluruh fraksi DPRD, enam raperda tersebut kini akan memasuki tahapan pembahasan lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). (rud/adi)
Editor : Adi Pras