Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pilkades Serentak Karanganyar: Komisi A Soroti Minimnya Anggaran, Ini Jawaban Pemkab

Rudi Hartono RS • Kamis, 11 Juni 2026 | 15:23 WIB

 

Pelantikan kepala desa di Kabupaten Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Pelantikan kepala desa di Kabupaten Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Karanganyar dijadwalkan mulai pada 21 September 2026. Sementara hari H pemungutan suara pada 18 Februari 2027.

Komisi A DPRD Karanganyar menyoroti belum adanya alokasi anggaran yang memadai dalam APBD murni untuk menyokong pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.

​Ketua Komisi A DPRD Karanganyar Toni Hatmoko mengungkapkan, dalam penetapan anggaran sebelumnya, pos anggaran khusus untuk subsidi pelaksanaan pilkades serentak ini ternyata belum terakomodasi. Padahal, beban biaya untuk menyelenggarakan Pilkades tergolong besar.

Baca Juga: Jejak Sadis Pelaku Pembunuhan di Jenar Sragen, Habisi Korban Demi Motor Rp 1 Juta

”Berdasarkan perhitungan rata-rata, satu desa itu membutuhkan dana sekitar Rp 66 juta untuk subsidi pelaksanaan pilkades. Mengingat ada 144 desa yang akan menggelar pilkades serentak, maka ini menjadi PR besar kita bersama,” ujar Toni, Kamis (11/6/2026).

​Guna menutup kebutuhan tersebut, Toni menegaskan, Komisi A akan mengawal ketat alokasi dana tambahan dalam pembahasan perubahan APBD mendatang.

”Kita punya PR nanti di Perubahan Anggaran. Paling tidak, minimal harus dianggarkan sebesar Rp 9 miliar untuk menyubsidi pelaksanaan Pilkades serentak ini. Kita harus sudah mulai menyicil penyiapan anggaran,” tambahnya.

Baca Juga: Seluruh Fraksi DPRD Karanganyar Setujui Enam Raperda Usulan Pemkab, Siap Kebut Pembahasan

​Toni menambahkan, besaran subsidi per desa nantinya tidak bisa dipukul rata begitu saja, melainkan harus melihat karakteristik wilayah.

”Formulasinya harus dibicarakan mendalam antara dispermades dan panitia desa. Kebutuhannya tidak bisa disamakan, misalnya antara Desa Macanan tidak bisa disamakan dengan Desa Mringo atau Desa Jaten. Harus melihat jumlah pemilih dan faktor pendukung lainnya,” beber Toni.

​Menanggapi sorotan tajam dari pihak legislatif tersebut, Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (dispermades) bergerak cepat memberikan klarifikasi dan kepastian agar tidak menimbulkan keresahan di tingkat desa.

Baca Juga: Polres Sragen Bekuk Tersangka Pembunuhan Siswa SD di Jenar, Pelaku Kenal Ayah Tiri Korban

​Kepala Dispermades Karanganyar Heru Joko Sulistyono menjelaskan, masyarakat maupun panitia desa tidak perlu khawatir terkait kelangsungan dana stimulan tersebut.

Pihaknya memastikan bahwa Pemkab Karanganyar telah mengunci komitmen anggaran tersebut untuk masuk dalam ploting anggaran perubahan tahun ini.

”Pemerintah daerah sudah menyediakan anggaran tersebut. Skemanya memang sengaja dimasukkan pada Anggaran Perubahan APBD 2026 tahun ini. Jadi, kami pastikan plot alokasi subsidi untuk 144 desa itu aman dan penyerapan anggarannya akan tepat waktu saat tahapan Pilkades mulai berjalan intensif,” tegas Heru Joko Sulistyono. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#tony hatmoko #karanganyar #DPRD Karanganyar #pilkades serentak #apbd