Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo Gaya hidup

Berkas Kasus Penipuan Calo ASN dan Pegawai BUMD Karanganyar Dikirim ke Kejari, Tunggu Status Lengkap

Rudi Hartono RS • Senin, 6 Juli 2026 | 15:35 WIB

 

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono (kiri). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono (kiri). (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Kasus penipuan dengan modus rekrutmen pegawai BUMD dan ASN di Karanganyar memasuki babak baru.

Berkas perkara dengan tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S dan oknum pegawai BUMD berinisial MH menunggu status lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

​Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiono menegaskan, penyidikan terhadap dua tersangka terus berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga: Duh, 441 SDN di Karanganyar Kekurangan Guru: Disdikbud Cari Solusi Darurat

Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai adanya tambahan korban baru yang masuk ke meja penyidik Polres Karanganyar.

”Untuk penanganan kasus oknum ASN dan BUMD ini, sekarang posisinya sedang menunggu P21. Sampai saat ini belum ada tambahan korban lagi yang melapor,” ujar Wikan, Senin (6/7/2026).

​Disinggung mengenai status penahanan, kasat reskrim membeberkan pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik di sel tahanan mapolres terhadap kedua tersangka. Sebagai gantinya, kedua oknum tersebut dikenakan sanksi wajib lapor secara berkala.

Baca Juga: Petani di Sragen Meninggal Tersengat Kabel Sumur Sibel, Begini Kronologinya

Wikan menjelaskan keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan yuridis yang matang. Selama proses penyidikan berjalan, kedua tersangka dinilai sangat kooperatif dan selalu memenuhi absensi serta kewajiban yang dibebankan oleh penyidik.

”Keduanya tidak ditahan karena mereka proaktif dan rajin memenuhi absensi wajib lapor. Lagipula, dalam menahan seseorang, kepolisian harus memenuhi empat syarat yang sangat ketat, yakni syarat materiil, formil, objektif, dan subjektif. Karena mereka kooperatif, syarat penahanan tersebut belum mendesak untuk diterapkan,” tandasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#asn #penipuan #karanganyar #polres karanganyar #bumd