RADARSOLO.COM – Bagi Purwanti, salah satu pengusaha beras asal Karanganyar, transaksi penjualan 56 ton beras yang semula diyakini bakal mendatangkan keuntungan justru berubah menjadi mimpi buruk.
Beras habis, pembayaran tak kunjung diterima, sementara kerugian membengkak hingga Rp 586 juta. Kini, perkara tersebut mulai diadili dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (7/7/2026).
Informasi yang dihimpun Radarsolo.com, perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli beras yang berlangsung secara bertahap sejak November 2024 hingga 31 Januari 2025.
Purwanti, pedagang beras asal Dusun Kedung Jeruk, Desa Mojogedang, Kecamatan Mojogedang menyerahkan sekitar 56 ton beras kepada terlapor yakni Nurya Susanti.
Namun, hingga seluruh beras diterima, pembayaran sebagaimana yang dijanjikan tidak kunjung dilunasi.
Merasa mengalami kerugian sebesar Rp 586 juta, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Karanganyar pada 3 Agustus 2025.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Nurya Susanti sebagai tersangka.
Baca Juga: DPRD Karanganyar Beri Catatan Penerapan E-Retribusi bagi PKL
Dalam berkas perkara, jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 379a KUHP tentang perbuatan menjadikan kebiasaan membeli barang dengan maksud tidak melunasi pembayarannya.
Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Karanganyar sebelum akhirnya disidangkan di PN Karanganyar.
Kuasa hukum korban dari Law Office ADHIBRATA & Co, Lilik Hendro Nugroho mengatakan, perkara tersebut bukan sekadar menyangkut kerugian yang dialami kliennya.
Baca Juga: KPK Bikin Peternak di Sragen Gigit Jari, Batal Terima Bantuan Kambing
Menurutnya, persidangan menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
”Perkara ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengulangi praktik-praktik yang berpotensi merugikan mitra bisnis maupun pihak lain,” ujarnya usai sidang di PN Karanganyar, Rabu (8/7/2026).
”Kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” imbuhnya.
Lilik berharap seluruh fakta dapat terungkap secara terang di persidangan sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
Baca Juga: PKL Taman Pancasila Jadi Pilot Project E-Retribusi di Karanganyar
Ia menilai kepercayaan merupakan modal utama dalam dunia perdagangan sehingga setiap transaksi harus dilandasi itikad baik dan tanggung jawab.
Persidangan perdana juga memunculkan perhatian karena terdakwa tidak ditahan sejak proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono menjelaskan, penyidik tidak dapat melakukan penahanan hanya berdasarkan status tersangka.
”Penahanan harus memenuhi ketentuan dalam KUHAP, yakni syarat formil, materiil, objektif, dan subjektif. Kami menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku," jelas Wikan.
Baca Juga: UMKM di Sragen Semringah Harga Telur Ayam Anjlok, tapi Tetap Simpati ke Peternak
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Selama proses penyidikan, tersangka juga bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sehingga perkara tetap diproses hingga tahap penuntutan. (rud/adi)
Editor : Adi Pras