RADARSOLO.COM – Sebanyak empat SDN di Karanganyar yang tidak memperoleh satu pun peserta didik baru pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dipastikan tidak menggelar masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar Hendro Prayitno mengatakan, MPLS hanya diperuntukkan bagi siswa baru.
Karena tidak ada peserta didik kelas I yang diterima, kegiatan tersebut otomatis tidak dapat dilaksanakan.
”Jadi memang tidak ada MPLS di empat SD tersebut. MPLS itu memang diperuntukkan bagi murid baru,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Meski demikian, Hendro memastikan aktivitas belajar mengajar di empat sekolah tersebut tetap berlangsung normal. Sebab, sekolah masih memiliki siswa kelas II hingga kelas VI meski jumlahnya terbatas.
”Ada sekolah yang total siswanya hanya sekitar 15 anak, ada juga sekitar 20 anak. Yang kosong hanya kelas I karena memang tidak ada murid baru,” jelasnya.
Hendro mengaku telah menginstruksikan seluruh koordinator wilayah (Korwil) disdikbud di setiap kecamatan untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait kondisi sekolah-sekolah tersebut.
Baca Juga: Siapkan Seragam Gratis Siswa, Pemkab Sragen Gelontor Anggaran Rp 4,1 Miliar
Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari pendekatan humanis apabila pada tahun mendatang pemerintah daerah harus mengambil kebijakan penggabungan sekolah (regrouping).
”Kami minta para korwil melakukan pendekatan kepada masyarakat dan orang tua. Kalau nanti memang harus ada regrouping, harapannya masyarakat sudah memahami sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Di sisi lain, Hendro menjelaskan pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2026 mengalami perubahan.
Jika tahun lalu berlangsung tiga hari, tahun ini diperpanjang menjadi lima hari dengan penekanan pada sekolah ramah anak.
Baca Juga: Longsor Putus Akses Jalan di Jatiyoso Karanganyar, Satu Dusun Terisolasi
Menurut dia, seluruh sekolah diminta memastikan tidak ada praktik perpeloncoan maupun perundungan selama MPLS.
Apabila siswa senior dilibatkan dalam kegiatan, mereka wajib berada di bawah pendampingan guru.
”Prioritas kami, MPLS harus bebas dari perpeloncoan dan perundungan. Kalau ada kakak kelas yang membantu kegiatan, tetap harus didampingi bapak dan ibu guru,” tegasnya.
Baca Juga: Komisi I DPRD Sragen Fasilitasi Audiensi Konflik Aturan Nikah Satu Kantor di BUMD
Selain itu, Disdikbud juga masih membuka peluang bagi SD yang belum memperoleh murid baru untuk menerima peserta didik melalui jalur perpindahan penduduk atau siswa pindahan secara offline.
Hendro menyebut regulasi di jenjang SD masih memberikan ruang untuk penerimaan tersebut, berbeda dengan jenjang SMP yang sistem pendaftarannya sudah ditutup.
”Kalau SD masih memungkinkan menerima siswa pindahan secara offline, misalnya karena orang tuanya pindah domisili atau mutasi pekerjaan. Jadi peluang itu masih terbuka,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras