Abaikan Regulasi, Open Trip Lawu via Cetho Karanganyar Di-Blacklist 2 Tahun

Rudi Hartono RS • Dipublikasikan Jumat, 17 Juli 2026 | 20:03 WIB
Operator open trip Gunung Lawu memberikan klarifikasi karena langgar regulasi. (Ist)
Operator open trip Gunung Lawu memberikan klarifikasi karena langgar regulasi. (Ist)

 

RADARSOLO.COM – Pengelola jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Jenawi, Karanganyar mulai bertindak tegas terhadap penyelenggara open trip yang melanggar aturan.

Seorang operator wisata pendakian atas nama Shohibul Alam bersama tiga anggota krunya resmi masuk daftar hitam (blacklist) selama dua tahun setelah terbukti berulang kali mengabaikan regulasi pendakian.

Tiga kru yang turut dikenai sanksi yakni Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah. Selama masa sanksi, mereka dilarang melakukan pendakian maupun menyelenggarakan jasa open trip melalui seluruh jalur pendakian Gunung Lawu.

Keputusan tersebut diambil setelah pengelola mencatat serangkaian pelanggaran yang dilakukan kelompok tersebut.

Baca Juga: Bakal Dibangun Batalyon TP di Kerjo, Pemkab Karanganyar Perkuat Dukungan Infrastruktur dan Lahan

Pada dua pendakian sebelumnya, mereka diketahui membuka layanan open trip tanpa membawa porter lokal serta tidak melakukan konfirmasi resmi kepada pengelola base camp sebagaimana diatur dalam prosedur operasional standar (SOP).

Akibat pelanggaran itu, pengelolaan rombongan dinilai semrawut. Antrean pendaki di jalur turun terganggu dan sejumlah rombongan lain ikut terdampak hingga tertahan lebih lama.

Pelanggaran kembali terulang pada pendakian terakhir. Rombongan tersebut kedapatan membawa tiga formulir pendaftaran sekaligus sehingga memicu kekacauan saat proses absensi turun di base camp.

Baca Juga: Pangdam IV/Diponegoro Turun ke Sragen: Tegaskan Yonif TP Jadi Tulang Punggung TNI AD

Situasi semakin rumit karena rombongan tidak bisa menyelesaikan proses registrasi sebelum seluruh anggota berkumpul.

Bahkan, beberapa anggota disebut tidak mengenal identitas ketua rombongan, sementara nomor pengambilan kartu identitas yang menjadi tanggung jawab penyelenggara juga tidak jelas.

Kondisi itu sempat memicu ketegangan di area registrasi hingga akhirnya mendapat perhatian langsung dari pengelola.

Baca Juga: Bukan Sekadar Sungai, Kali Samin di Karanganyar Simpan Jejak Peradaban Purba hingga Cikal Bakal Listrik Solo

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Shohibul Alam bersama Firmandeka menandatangani surat pernyataan di atas meterai yang berisi pengakuan kesalahan sekaligus kesediaan menerima sanksi yang dijatuhkan.

Kepala Bidang Operasional dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar Titin Riyadiningsih selaku pengelola menegaskan, sanksi diberikan sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan dan ketertiban pendakian di Gunung Lawu.

"Keselamatan dan ketertiban jalur pendakian adalah prioritas utama. Setiap penyelenggara open trip wajib mematuhi regulasi, termasuk membawa porter lokal, melakukan konfirmasi resmi, serta memastikan kejelasan penanggung jawab rombongan. Pelanggaran berulang seperti ini tidak dapat ditoleransi," tegas Titin, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga: Tekan Kemiskinan Ekstrem, Kelurahan Kroyo Sragen Terjunkan Pasukan Urip Dipenake

Untuk memastikan sanksi berjalan efektif, PUD Aneka Usaha Karanganyar akan mendistribusikan data blacklist kepada seluruh petugas registrasi di setiap base camp pendakian Gunung Lawu.

Pengelola juga mengingatkan seluruh penyelenggara open trip maupun pendaki mandiri agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap regulasi dinilai bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pendaki sekaligus kelestarian kawasan Gunung Lawu. (rud/bun)

 

Editor : Adi Pras
jenawi gunung lawu karanganyar Candi Cetho pendaki