Duh, Gaji 160 Buruh Pabrik di Karanganyar Tak Dibayar

Rudi Hartono RS • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 17:37 WIB

 

Pabrik di Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar yang menunggak gaji karyawannya. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Pabrik di Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar yang menunggak gaji karyawannya. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Karanganyar segera memanggil manajemen pabrik di kawasan Desa Dagen, Kecamatan Jaten untuk menuntaskan pembayaran hak 160 pekerja.

Perusahaan tersebut sudah berhenti operasional sejak Oktober 2025 lalu, sementara gaji karyawan per November 2025 hingga saat ini belum dibayar.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disdagnaker Karanganyar Adi Susanto menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal perselisihan hubungan industrial ini hingga menemukan titik terang.

Baca Juga: Laka Maut di Tawangmangu Karanganyar, Sekeluarga Terjun Jurang: Satu Tewas

Pihaknya mengimbau para pekerja untuk segera melengkapi berkas aduan resmi secara tertulis agar dinas memiliki dasar hukum yang kuat untuk memanggil manajemen.

”Kami sudah sarankan kepada perwakilan pekerja yang datang berkonsultasi untuk segera membuat laporan aduan perselisihan secara resmi. Begitu surat aduan masuk, kami akan langsung tindak lanjuti dengan memanggil pihak manajemen dan pemilik perusahaan untuk mediasi,” tegas Adi Susanto, Senin (24/8/2026).

​Adi menjelaskan, berdasarkan penelusuran dinas, tumbangnya perusahaan manufaktur tersebut disinyalir akibat kendala kelola internal saat transisi kepemimpinan.

Baca Juga: Dua Hari Jelang Direhab, Atap SD di Sragen Malah Ambruk

Perusahaan yang semula berjalan baik di tangan pendirinya, mengalami penurunan kondisi keuangan setelah dialihkan ke generasi kedua hingga akhirnya operasional terhenti total.

”Dulu saat dipegang pemilik pertama perusahaannya bagus. Begitu diserahkan ke penerusnya, diduga ada salah kelola sehingga perusahaan minus dan tidak berkembang. Sempat akan ditangani kembali oleh orang tuanya, namun pemilik pertama meninggal dunia,” ungkapnya.

​Sebelumnya, Adi menyebut proses mediasi internal pernah dilakukan. Kesepakatannya, perusahaan akan melunasi gaji Oktober dan November 2025.

Baca Juga: Dinsos Karanganyar Banjir Keluhan Perubahan Status Desil

Namun realisasinya, pihak manajemen baru menuntaskan gaji Oktober 2025. Sementara hak gaji November 2025 serta kejelasan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 160 buruh yang mayoritas telah bekerja hingga puluhan tahun masih menggantung.

”Kami berharap proses mediasi resmi yang akan difasilitasi Disdagnaker nantinya dapat melahirkan solusi konkret. Baik berupa kepastian pelunasan tunggakan hak maupun kejelasan status ketenagakerjaan para buruh sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
disdagnaker karanganyar bpjs ketenagakerjaan karanganyar jaten pekerja