Ikadin Karanganyar Soroti Kekerasan Seksual, Pers Diingatkan Tak Lakukan Revictimization

Rudi Hartono RS • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:20 WIB

 

Diskusi Ikadin Karanganyar menyoroti isu krusial penanganan kekerasan seksual dan perlindungan korban. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Diskusi Ikadin Karanganyar menyoroti isu krusial penanganan kekerasan seksual dan perlindungan korban. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DPC Karanganyar terus menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Bumi Intanpari.

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui forum diskusi berkala "Wedangan Ikadin" yang menggandeng Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) guna menyoroti isu krusial penanganan kekerasan seksual dan perlindungan korban.

​Kerja sama strategis ini ditandai dengan rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ikadin Karanganyar dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UMS.

Selain penguatan edukasi publik, kolaborasi ini berfokus pada pendampingan hukum komprehensif bagi korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Kostum Unik Karnaval Warga Girimulyo Ngargoyoso, Jadi Daya Tarik Wisata

​Ketua Satgas PPKS UMS, Dr. Marisa Kurnianingsih sebagai pembicara dalam diskusi menegaskan vitalnya peran media massa dan masyarakat dalam menjaga identitas serta kondisi psikologis korban.

Menurutnya, pemberitaan maupun unggahan media sosial kerap kali melenceng dengan memosisikan korban sebagai objek sorotan, hingga memicu stigma negatif akibat budaya patriarki.

”Media seharusnya fokus pada perbuatan atau tindak pidananya, bukan mengeksploitasi latar belakang, cara berpakaian, atau identitas korban. Jangan sampai korban menjadi korban untuk kesekian kalinya (revictimization)," ujar Marisa usai diskusi di kawasan Ngarjosari, Popongan, Karanganyar, Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga: Proyek Glowingisasi Trotoar Sragen Ancam Jaringan Air Bersih, PDAM Kawal Agar Tak Merusak Pipa

​Marisa menambahkan, di era disrupsi informasi dan media sosial saat ini, kabar sangat mudah menjadi viral.

Namun, insan pers wajib memegang teguh kode etik jurnalistik dengan tidak ikut-ikutan menguliti identitas korban.

​Sementara itu, perwakilan pengurus Ikadin Kabupaten Karanganyar, Sumarsi menjelaskan, korban memiliki hak-hak mendasar yang dijamin undang-undang, seperti hak atas informasi, layanan perlindungan, hingga restitusi.

Pemerintah daerah melalui UPTD PPA maupun P2TP2A wajib hadir memberikan perlindungan penuh.

Baca Juga: Lalai Bakar Sampah, Bangunan TK Harjosari 2 Karangpandan Dilalap Api

”Jika korbannya adalah anak, prosedur pemeriksaan harus dilakukan secara ramah anak dan tidak menyudutkan. Prinsip dasarnya adalah melindungi psikologis korban agar tidak semakin tertekan," tegas Sumarsi.

​Pengacara Ikadin, Ari Santoso menekankan, penanganan hukum tetap wajib mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) terhadap terduga pelaku, sembari memastikan perlindungan identitas korban secara ketat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

​Diskusi interaktif yang dihadiri jajaran Polres Karanganyar, Bagian Hukum Pemkab, organisasi perempuan, hingga kalangan mahasiswa ini diproyeksikan menjadi agenda rutin.

​"Ke depan, forum 'Wedangan Ikadin' akan kembali digelar secara berkala dengan mengangkat isu-isu hukum hangat lainnya, termasuk sosialisasi layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Karanganyar," pungkas Ari.  (rud/adi)

Editor : Adi Pras
ikadin karanganyar karanganyar UU TPKS kekerasan seksual kode etik jurnalistik