Propemperda 2027 Karanganyar Disepakati, Lima Raperda Jadi Prioritas

Rudi Hartono RS • Dipublikasikan Rabu, 4 November 2026 | 19:15 WIB
Sidang paripurna DPRD Karanganyar membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027, Rabu (4/11/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Sidang paripurna DPRD Karanganyar membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027, Rabu (4/11/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Regulasi tersebut mencakup sejumlah bidang, mulai ketenagakerjaan, kawasan tanpa rokok, hingga perizinan.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Karanganyar di ruang sidang paripurna, Rabu (4/11/2026). Lima Raperda tersebut terdiri atas dua usulan inisiatif DPRD dan tiga usulan eksekutif.

Dua Raperda inisiatif DPRD yakni Penyelenggaraan Kabupaten Karanganyar Cerdas dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bupati Karanganyar Lepas Napak Tilas Joko Songo Ke-31, Pupuk Patriotisme Generasi Muda

Sedangkan tiga usulan eksekutif meliputi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan, serta pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Bupati Karanganyar Rober Christanto mengatakan, penyusunan Propemperda 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas, kebutuhan, serta perkembangan dinamika masyarakat. Dengan begitu, regulasi yang dibentuk diharapkan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Menurut Rober, penyusunan produk hukum daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Selain memperhatikan kebutuhan masyarakat, pembentukan Raperda juga harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Warga Gemolong Dicangkul Tetangga hingga Bersimbah Darah, Polres Sragen Bekuk Pelaku

Setelah penetapan Propemperda, masing-masing pemrakarsa diminta segera menyiapkan naskah akademik atau penjelasan beserta draf raperda.

Pemkab juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan saran dan masukan selama proses penyusunan regulasi.

”Partisipasi masyarakat dapat disampaikan melalui kanal-kanal media komunikasi Pemerintah Daerah maupun DPRD,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Karanganyar Yohanes Budi Santoso menjelaskan, lima raperda tersebut berasal dari dua unsur pemrakarsa, yakni legislatif dan eksekutif.

Baca Juga: Jaran Bigar Karanganyar Diusulkan Jadi WBTB, Siap Susul Mondosio dan Wahyu Kliyu

Selain lima Raperda prioritas, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo tersebut juga menyepakati daftar Perda kumulatif terbuka.

Di antaranya Raperda APBD Tahun Anggaran 2028, Perubahan APBD 2027, Pertanggungjawaban APBD 2026, serta Raperda sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung.

”Dua yang menjadi usulan dari DPRD, atau inisiatif, raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Karanganyar Cerdas, dan raperda tentang pencabutan perda nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji. Untuk tiga raperda lainnya itu di prakarsai oleh eksekutif,” tandasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
Bupati Karanganyar Rober Christanto karanganyar DPRD Karanganyar perda Propemperda