Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

8 Kali Operasi Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Surakarta Amankan 30 Ribu Batang, Beri Sanksi Denda 6 Orang Penjual di Klaten

Angga Purenda • Senin, 5 Agustus 2024 | 18:29 WIB
Pelaksanaan operasi rokok ilegal oleh Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Klaten.
Pelaksanaan operasi rokok ilegal oleh Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Klaten.

RADARSOLO.COM- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Klaten intensif melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Sepanjang 2024 hingga Juli, sudah 8 kali melaksanakan operasi bersama Bea Cukai Surakarta dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang tergabung dalam Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

“Untuk sasaran operasi, selama ini di pasar tradisional dan warung-warung kelontong, serta grosir di wilayah Klaten," ujar Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto, Senin (5/8).

"Kami masih menyasar wilayah pinggiran. Di antaranya Kecamatan Bayat, Gantiwarno, Tulung, Ceper dan Trucuk,” lanjut Sulamto.

Dari 8 kali operasi rokok ilegal itu, petugas menyita barang bukti pelanggaran sekira 30 ribu batang.

Adapun penerapan denda yang diterapkan oleh Bea Cukai Surakarta terhadap penjual rokok ilegal sekira Rp 40 juta.

Sulamto mengungkapkan, bagi yang kedapatan menjual rokok ilegal akan ditindak oleh Bea Cukai Surakarta dengan pengenaan sanksi administratif.

Berupa pengenaan denda, yakni 3 kali nilai cukai yang harus dibayarkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237 Tahun 2022.

“Sudah ada enam penjual rokok ilegal yang sudah ditindak. Mereka berasal dari Kecamatan Bayat, Gantiwarno, Trucuk, Tulung dan Ceper,” ujar Sulamto.

Adapun modus yang digunakan penjual selama ini yakni menawarkan rokok tanpa pita cukai kepada kalangan bawah maupun anak muda.

Para penjual mendapatkan rokok ilegal langsung dari sales maupun kulakan dengan mengambil grosir dengan jumlah tertentu.

“Dalam operasi yang kami lakukan itu, pernah menemukan barang bukti sebanyak 29 ribu batang rokok ilegal di toko grosir. Itu menjadi temuan terbesar dari hasil penyelidikan. Lokasinya di wilayah Kecamatan Bayat, sehingga kami tindak bersama tim,” tambah Sulamto.

Baca Juga: Lewat Pentas Musik Hari Jadi Klaten, Diskominfo dan Bea Cukai Surakarta Ajak Masyarakat Aktif Perangi Rokok Ilegal

Sulamto menjelaskan, pada tahun ini pelaksanaan operasi rokok di Klaten akan berlangsung sebanyak 12 kali.

Untuk selanjutnya, operasi akan dilaksanakan di sisa waktu yang ada bersama Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Surakarta Muhammad Irsyad Santosa menjelaskan, dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Klaten sudah bekerja sama dengan Satpol PP dan Damkar Klaten. Mulai dari pengumpulan informasi terkait rokok ilegal.

“Beberapa kali ini di 2024, sudah pernah melakukan penindakan. Jadi di Klaten ini masih ada peredaran rokok ilegal. Tapi bersama Sapol PP dan Damkar Klaten akan terus menggempur rokok ilegal,” ujar Irsyad.

Pemberantaran terhadap barang kena cukai ilegal itu dengan melakukan penyisiran di sejumlah kecamatan di Klaten.

Irsyad menyebut, selama ini rokok ilegal yang paling sering diperjualbelikan yakni rokok polos alias rokok tanpa pita cukai.

“Itu yang paling banyak ditemukan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Klaten sendiri. Dikarenakan bikinnya mudah, dengan kemasan tanpa dilekatkan cukai serta tidak disebutkan berasal dari mana,” ujar Irsyad. (ren/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#razia #bea cukai #Satpol PP dan Damkar Klaten #rokok ilegal