RADARSOLO.COM- Tim Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Klaten telah melakukan operasi sebanyak 13 kali sepanjang 2024.
Dari pelaksanaan belasan operasi rokok ilegal tersebut terdapat sekira 35 ribu batang rokok yang diamankan.
Operasi selama ini melibatkan Satpol PP dan Damkar Klaten, Bea dan Cukai Surakarta, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Termasuk Bagian Perekonomian Setda Klaten dan Kodim 0723/Klaten.
“Kami sudah melakukan operasi rokok ilegal sebanyak 12 kali bersama Bea dan Cukai Surakarta. Satu kali dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Kanwil DJBC yang ada di Semarang,” ujar Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto kepada radarsolo.com, Selasa (22/10).
Lebih lanjut, Sulamto menjelaskan, dari 13 operasi rokok ilegal yang dilaksanakan, terdapat 9 penjual diberi sanksi administratif berupa denda.
Yakni membayar 3 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayarkan. Hal itu sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Dari sembilan penjual rokok ilegal yang dikenakan denda sekira Rp 40 juta. Sembilan orang yang melakukan pelanggaran dan kami tindak itu di wilayah Kecamatan Gantiwarno, Bayat, Trucuk, Pedan, Tulung dan Klaten Tengah,” ujar Sulamto.
Puluhan ribu rokok ilegal yang diamankan oleh tim gabungan selama ini yakni tidak dilekatkan cukai sama sekali.
Ada pula rokok yang dilekatkan cukai tetapi tidak untuk peruntukannya.
Misalnya, cukai yang dilekatkan seharusnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) tetapi justru digunakan untuk Sigaret Putih Mesin (SPM).
Sulamto pun menegaskan, Satpol PP dan Damkar Klaten berkomitmen melaksanakan operasi rokok ilegal.
Termasuk akan dilaksanakan pada tahun depan, melibatkan berbagai stakeholder yang tergabung dalam Tim Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
“Kami akan melakukan kegiatan serupa (operasi rokok ilegal). Mungkin untuk tahun depan, informasinya frekuensi pelaksanaannya lebih banyak," terang Sulamto.
"Terlebih lagi informasi yang kami dapatkan untuk kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal sekira 60 persen dari total 10 persen bidang penegakan hukum,” lanjut dia.
Satpol PP dan Damkar Klaten pun akan terus melaksanakan operasi rokok ilegal secara rutin.
Mulai dari menyasar toko kelontong maupun pasar tradisional yang terindikasi adanya transaksi jual beli rokok ilegal. (ren/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono