RADARSOLO.COM- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten masif melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal sepanjang 2024.
Terutama terkait peraturan perundang-undangan barang kena cukai.
Harapannya mampu membantu menciptakan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan bahaya rokok ilegal.
Disamping meminimalisir kerugian negara dari sektor cukai akibat peredaran barang kena cukai ilegal.
Pada tahun ini, Diskominfo Klaten mendapatkan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekira Rp 1,9 miliar.
Banyak program dan kegiatan sosialisasi yang digelar dalam kemasan gelar budaya, lomba jingle dan panggung hiburan.
Diskominfo juga menggelar pentas musik gempur rokok ilegal, pemasangan baliho hingga sosialisasi melalui media cetak, online dan televisi.
Termasuk pembuatan iklan layanan masyarakat, liputan khusus dan profil lembaga.
“Untuk sosialisasi masih ada lagi yang akan kami laksanakan. Yakni pentas musik gempur rokok ilegal yang akan digelar pada Desember nanti,” ujar Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Diskominfo Klaten Edi Sutanto, Kamis (31/10/2024).
Lebih lanjut Edi mengungkapkan, selama pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal itu terdapat hal yang baru.
Yakni lomba jingle gempur rokok ilegal yang baru pertama kali digelar.
Baca Juga: Dilakukan Proses Verifikasi dan Validasi, Buruh Tani Tembakau di Klaten Bakal Terima BLT DBHCHT
Lomba jingle digelar untuk mengakomodasi dari pekerja seni musik di Klaten.
Terlebih lagi dengan adanya hasil karya jingle itu menjadi diskominfo lebih mudah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.
Hal baru lainnya, yang dilaksanakan oleh diskominfo yakni keikutsertaan dalam karnaval pembangunan pada Agustus lalu.
Mengingat kontingen dari diskominfo mengambil tema gempur rokok ilegal.
Sepanjang jalan melakukan sosialisasi hingga membagikan kaos bertuliskan gempur rokok ilegal.
“ResponS dari lomba jingle yang kami gelar cukup bagus. Pesertanya juga banyak dengan karya-karyanya yang enak didengar. Termasuk mendapatkan apresiasi dari Bea dan Cukai Surakarta,” papar Edi.
Ditambahkannya, selama pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan oleh diskominfo, respon dari masyarakat dinilai bagus.
Terlebih dengan datangnya berbondong-bondong ke pentas musik gempur rokok ilegal.
“Harapannya dengan semakin banyaknya masyarakat yang hadir menjadikan jangkauan sosialisasi kami terkait gempur rokok ilegal semakin luas. Apalagi selama ini, setiap kali sosialisasi pasti ramai terus dan meriah,” beber Edi.
Dia berharap, sosialisasi yang cukup masif dilakukan sepanjang 2024 itu dapat menggugah kesadaran dan pemahaman masyarakat Klaten.
Baik pelaku usaha maupun konsumen untuk tidak mengedarkan, memperjualbelikan serta mengkonsumsi rokok ilegal.
Disamping itu, peredaran rokok ilegal di Klaten diharapkan bisa dikendalikan maupun ditekan.
Diskominfo Klaten juga berkomitmen berperan dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai dengan masif melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal.
“Untuk pelaksanaan tahun depan, nantinya seperti apa, kami masih menunggu dari pemerintah pusat. Termasuk dari Bea dan Cukai juga. Tetap disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” ujar Edi. (ren/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono