RADARSOLO.COM - Jajaran Polres Klaten telah melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama dua bulan terakhir.
Diawali dari pertengahan Desember 2024 hingga Februari 2025. Total ada tujuh kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal yang berhasil diungkap.
Kasat Samapta Polres Klaten AKP Edris Prayitno menjelaskan total barang bukti yang diamankan sebanyak 783 botol miras dari berbagai merk dan 210 liter ciu murni.
Barang bukti diperoleh dari hasil razia yang dilakukan Polres Klaten dan 26 polsek di seluruh wilayah.
“Ada tujuh lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Yakni di Klaten Selatan, Karanganom, Pedan, Cawas, Juwiring, Trucuk dan Wedi. Dari tujuh kasus yang disidangkan, total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 44 juta dan telah dibayarkan oleh penjual ke kejaksaaan,” ujar Edri saat dirilis di Mapolres Klaten, Senin (17/2/2025).
Edris menjelaskan, untuk rincian denda tertinggi dijatuhkan kepada penjual miras bernama Podiyanti, warga Kecamatan Karanganom sebesar Rp 20 juta.
Sementara penjual lainnya, Tri Nugroho dari Kecamatan Cawas dikenakan denda Rp 10,5 juta.
Sedangkan untuk penjual bernama Suwondo dari Klaten Selatan didenda Rp 3 juta. Sisanya para pelaku dari Pedan, Juwiring, Trucuk dan Wedi dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.
“Selain penjual, kami juga menindak para pemuda yang mengkonsumsi miras. Sebanyak 221 botol miras kami sita dari tangan para peminum. Kami termukan saat patroli malam, terutama di akhir pekan,” ujar Edris.
Edris mengungkapkan, setiap polsek melaksanakan operasi miras, terutama di akhir pekan. Saat mendatangi perkumpulan remaja yang sering ditemukan miras di jok motor.
Edris pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari pengaruh negatif miras.
“Operasi pekat ini diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal di Klaten. Termasuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan aman bagi masyarakat,” ujar Edris.
Sementara itu, Wakapolres Klaten Kompol Heru Sanusi mengungkapkan bahwa operasi pekat merupakan bagian dari kegiatan kepolisian yang akan ditingkatkan. Guna menekan peredaran miras di wilayah Klaten.
“Ini kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau kami menyebutnya kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kami laksanakan selama dua bulan dengan operasi terkait miras,” ujar Sanusi.
Lebih lanjut, Sanusi mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anaknya masing-masing.
Dirinya meminta untuk tidak terlalu membebaskan untuk bermain di luar rumah. Tetapi memberikan batas waktu untuk pulang ke rumah.
“Pilihlah teman yang baik, agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif,” tambahnya.(ren)
Editor : Damianus Bram