RADARSOLO.COM-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten kembali aktif melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal pada tahun ini.
Terutama untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait peraturan perundang-undangan barang kena cukai.
Melalui sosialisasi yang dilakukan diskominfo itu, diharapkan mampu menciptakan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan bahaya rokok ilegal.
Baca Juga: Diskominfo Klaten dan BPS Perkuat Program Desa Cantik untuk Tingkatkan Literasi Statistik
Disamping meminimalkan kerugian negara dari sektor cukai akibat peredaran barang kena cukai ilegal.
Pada tahun ini, Diskominfo Klaten mendapatkan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekira Rp 480 juta.
Berbagai program dan kegiatan sosialisasi telah digelar untuk mendukung gempur rokok ilegal.
Sosialisasi dilakukan dengan mengoptimalkan media cetak seperti memasang baliho di lokasi strategis di Kota Klaten.
Kemudian menggelar podcast yang digelar di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) RSPD Klaten.
Diunggah juga melalui akun YouTube milik RSPD Klaten dan Diskominfo Klaten dengan mendatangkan berbagai narasumber terkait.
Kepala Diskominfo Klaten Aris Pramana menjelaskan, diskominfo hanya fokus pada sosialisasi lewat media cetak, online hingga talkshow melalui LPPL RSPD Klaten maupun kanal resmi lainnya.
Baca Juga: Penguatan Website Desa, Ini Solusi Yang Dijalani Diskominfo Klaten
“Jadi hanya khusus sosialisasi, untuk mengedukasi masyarakat. Guna mengoptimalkan sosialisasi yang kami lakukan," ujar Aris, Jumat (25/4/2025).
"Diskominfo juga menggandeng stakeholder-stakeholder yang bisa menjangkau audiens yang lebih luas. Termasuk untuk pemasangan baliho di lokasi-lokasi strategis,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Aris mengungkapkan, sosialisasi yang dilakukan melalui berbagai media itu diharapkan bisa menjangkau seluruh masyarakat Klaten.
Pesan terkait gempur rokok ilegal pun dapat tersampaikan.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Diskominfo Klaten Edi Sutanto membenarkan bahwa sosialisasi dilakukan melalui media online dan televisi serta radio.
"Jadi untuk tahun ini tidak ada kegiatan yang sifatnya tatap muka dan mengumpulkan massa. Hal ini sesuai ketentuan yang ada,” ujar Edi.
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan, sosialisasi gempur rokok ilegal yang sudah berjalan yakni podcast di LPPL RSPD Klaten.
Dikemas dalam bentuk talkshow dengan mengundang berbagai narasumber.
Dari Bea Cukai Surakarta hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pengelola DBHCHT di lingkungan Pemkab Klaten.
“Jadi masing-masing OPD ini memiliki kegiatan pengelolaan DBHCHT tersendiri. Contohnya seperti disnaker yang memiliki kegiatan pelatihan," ucap Edi.
"Kalau untuk dinkes, misalnya untuk membangun fasilitas kesehatan maupun obat. Jadi materinya sendiri-sendiri, tetapi tetap dalam kegiatan DBHCHT,” imbuhnya.
Edi mengungkapkan, dengan sosialisasi yang dilakukan secara masif melalui berbagai media itu diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal di Klaten.
Terlebih lagi peredarannya selama ini bisa berdampak terhadap pendapatan negara juga. (ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono