RADARSOLO.COM- Ratusan sopir truk yang tergabung dalam lintas komunitas driver logistik melakukan aksi damai di Sub Terminal Delanggu pada Kamis (19/6/2025).
Para sopir dari berbagai komunitas itu melakukan orasi untuk menyuarakan penolakan terhadap penerapan Undang-Undang Over Dimensi Over Load (ODOL) yang akan diterapkan 1 Juli 2025.
Aksi tersebut dimulai pukul 09.00 dengan titik orasi di depan pintu masuk Sub Terminal Delanggu.
Ratusan armada truk memadati lahan parkir di dalam dan sekitar sub terminal.
Rencana aksi damai di Sub Terminal Delanggu itu direncanakan akan berlangsung selama tiga hari. Mulai Kamis-Sabtu (19-21/6/2025).
"Ini juga sebagai wujud solidaritas teman-teman di Jawa Timur (mogok kerja karena tolak zero ODOL). Termasuk meminta revisi undang-undang zero ODOL ini," ujar Koordinator Aksi Damai Muhammad Arif Hidayat, Kamis (19/6/2025)
Apabila aturan itu diterapkan, kata Arif, maka akan berdampak di berbagai sektor. Salah satunya harga sembako otomatis melonjak dua kali lipat.
Kondisi itu akan membebankan masyarakat secara langsung.
Mengingat harga kebutuhan pokok menjadi tidak terkendali jika aturan tersebut diterapkan.
"Kalau sesuai aturan dari pemerintah sebenarnya untuk jumlah berat yang diizinkan 7,5 ton sampai 8 ton. Sedangkan beban kendaraan kita sudah 4 ton jadi untuk muatan maksimal hanya 4 ton," ujar Hidayat.
Hidayat mengungkapkan, bahwa dalam sekali angkut muatan, seperti beras ke luar kota, rata-rata bisa mencapai 7-10 ton.
Maka itu, jika aturan tersebut diterapkan sehingga untuk mengirim muatan harus dilakukan dua kali dan berdampak meningkatnya biaya.
"Harapan kami, untuk pemerintah tolonglah revisi undang-undang ODOL yang mau diterapkan 1 Juli," ujar Hidayat.
Ia mengaku, jika aturan tersebut diterapkan, tidak memberikan dampak signifikan terhadap para sopir. Mengingat hanya penyedia jasa angkutan.
"Dalam arti kalau ODOL dan tonase itu diterapkan sebenarnya sopir senang saja. Karena apa muatan kita lebih enteng, tetapi ongkosnya kita tetap sama," ujar Hidayat.
Menurutnya, yang terdampak langsung dengan penerapan ODOL yakni masyarakat dan pengusaha.
Mengingat pengusaha harus melakukan pengiriman barang sebanyak dua kali, sehingga mengeluarkan ongkos lebih. Dari sebelumnya hanya sekali kirim.
Joko Ilham, 48, sopir truk asal Klaten merasa keberatan dengan adanya penerapan aturan ODOL tersebut.
"Seharusnya bukan kami yang ditindak. Tapi seharusnya disosialisasikan dengan pihak-pihak terkait (pengguna jasa logistik). Duduk bersama agar kami tidak menjadi korban," ujar Joko.
Joko mengungkapkan, bahwa selama ini, dirinya diminta oleh pengusaha untuk membawa barang melebih muatan yang ditentukan.
Tapi kenyataan di lapangan yang ditindak justru para sopir truk karena dinilai melanggar aturan ODOL tersebut.
"Selama ini saya mengantarkan muatan barang seberat 7-8 ton. Itu belum termasuk dengan truk kendaraan. Jika (UU ODOL) diterapkan, ya hanya bisa 4 ton saja nanti yang diangkut," katanya.(ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono