RADARSOLO.COM-Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos dan P3APPKB) Klaten melakukan sosialisasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
Pelaksanaan sosialisasi telah digelar selama empat hari, Senin-Kamis (7-10/7/2025) di salah satu resto di Klaten.
Adapun peserta sosialisasi dari seluruh kepala desa (Kades) dan camat di Klaten dengan menghadirkan berbagai narasumber lainnya juga.
“Melalui sosialisasi yang kami gelar, menjadikan kades yang hadir lebih tahu terkait bagaimana syarat dan ketentuan calon penerima BLT DBHCHT,” ujar Kepala Dissos dan P3APPKB Klaten Puspo Enggar Hastuti kepada radarsolo.com, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut, Puspo mengungkapkan, setelah dilakukan sosialisasi tersebut maka akan dilaksanakan usulan terkait calon penerima BLT DBHCHT yang dilakukan oleh kades.
Nantinya dari usulan tersebut akan disandingkan dengan data penerima BLT DBHCHT dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian dari hasil penyandingan itu dilakukan verifikasi oleh Dissos dan P3APPKB Klaten.
Seusai ada verifikasi data lalu dilanjutkan untuk pembuatan Surat Keputusan (SK) Bupati Klaten. Hal itu menjadi dasar penyaluran BLT DBHCHT di Kota Bersinar pada tahun ini.
“Untuk tahun ini kuota bagi calon penerima manfaat berkurang banyak. Dari sebelumnya terdapat 7.695 penerima, kini menjadi 7.185 penerima sehingga berkurang sekira 510 penerima,” ujar Puspo.
Sementara itu, dalam setiap kali sosialisasi, Puspo menekankan, kepada kades dalam mengusulkan calon penerima BLT DBHCHT adalah masyarakat yang benar-benar prioritas dan membutuhkan bantuan.
Termasuk harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Yakni mereka merupakan buruh tani tembakau, buruh tani cengkih dan petani cengkih.
Baca Juga: Manfaatkan DBHCHT, Disperinaker Klaten Gelar Pelatihan Menjahit dan Makanan Olahan
“Saya juga menekankan yang menerima hanya satu orang dalam satu Kepala Keluarga (KK). Terlebih lagi dalam KK itu tidak boleh ada unsur PNS, kepala desa, TNI dan Polri,” ujar Puspo.
Puspo mengungkapkan, untuk nominal bagi penerima BLT DBHCHT sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Nantinya diberikan selama empat bulan sehingga setiap penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta yang akan diterimakan satu kali.
Untuk penyaluran BLT DBHCHT akan disalurkan melalui PT BPR Bank Klaten (Perseroda). Regulasi tersebut masih sama dengan tahun sebelumnya.
“Untuk penyalurannya, prosesnya masih lama ya karena ada tahapan usulan, verifikasi dan proses membuat keputusan untuk calon penerima bantuannya dalam SK. Baru dilakukan penyaluran, kalau kami inginnya secepatnya. Tapi sebelum November,” ujar Puspo. (ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono