Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

KPU dan Kejari Klaten Teken Perjanjian Kerja Sama, Jaksa Pengacara Negara Siap Kawal Tahapan Pemilu

Angga Purenda • Rabu, 3 Juni 2026 | 18:36 WIB
Ketua KPU Klaten dan Kepala Kejari Klaten saat memperlihatkan dokumen perjanjian kerja sama di Kantor Kejari Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)
Ketua KPU Klaten dan Kepala Kejari Klaten saat memperlihatkan dokumen perjanjian kerja sama di Kantor Kejari Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di kantor Kejari Klaten, Rabu (3/6/2026).

Sinergi tersebut difokuskan pada penanganan serta pencegahan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam menghadapi tahapan pemilu ke depan.

Baca Juga: Polres Karanganyar Cetak Pasukan Satpam Baru, 50 Peserta Digembleng Ketat

Ketua KPU Klaten Primus Supriono menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin di tingkat pusat antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Kabupaten Klaten ini punya catatan khusus karena pada periode sebelumnya kita sudah menjalin kerja sama dengan baik. Maka dari itu, kami termasuk yang cukup cepat merespons dan menindaklanjuti arahan pusat. Meski sempat tertunda beberapa waktu karena kepadatan agenda masing-masing institusi, alhamdulillah hari ini bisa terealisasi," ujar Primus.

Primus memaparkan, ruang lingkup kerja sama ini mencakup beberapa poin. Selain bantuan hukum penanganan perkara DATUN, KPU Klaten juga memohon pendampingan serta pertimbangan hukum sebagai langkah preventif.

"Kami utamakan aspek pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran. Selain itu, kerja sama ini juga menyasar peningkatan kapasitas SDM di internal KPU melalui sosialisasi, pelatihan dan kontribusi narasumber dari pihak kejaksaan," imbuhnya.

Pendampingan hukum dari Kejari Klaten dinilai sangat penting bagi KPU.

Primus menceritakan, pada periode sebelumnya, sinergi kedua lembaga ini telah membuahkan hasil nyata saat keputusan KPU terkait penetapan calon anggota DPRD Klaten digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Wabup Wonogiri Tanggapi Soal Pergantian Kepala BGN: Semoga Kualitas Lebih Baik

"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih. Saat itu, sejak proses awal baik di dalam maupun di luar persidangan, kami mendapatkan pendampingan penuh dari Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hasil akhirnya, gugatan tersebut ditolak, KPU dinyatakan menang, dan keputusan kami terbukti benar secara hukum," kenang Primus.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten M. Aria Rosyid menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU Klaten yang telah memberikan amanah dan kepercayaan kepada Kejari Klaten.

Aria menegaskan, kerja sama tersebut berlaku selama tiga tahun ke depan dan dapat diperpanjang kembali.

Lingkup pengawalan hukum oleh kejaksaan bersifat menyeluruh untuk mengampu seluruh tingkatan dan jajaran di bawah KPU Klaten, termasuk di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Emak-Emak Solo: Pemkot Guyur Rp1,5 Miliar Gratiskan SPP Anak PAUD Swasta!

"Tujuan utama perjanjian ini adalah meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bidang DATUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kami sebagai Pihak Kedua siap mewakili KPU bilamana ada sengketa, baik posisi KPU sebagai tergugat maupun penggugat," tegas Aria.

Lebih lanjut, Aria menekankan pentingnya komunikasi intensif pasca-penandatanganan kerja sama tersebut. Kejari Klaten berkomitmen mengedepankan fungsi mitigasi risiko agar tahapan pesta demokrasi di Klaten berjalan tanpa hambatan hukum.

"Sebelum masalah itu terjadi, kita lakukan pencegahan sejak dini. Caranya dengan selalu berkomunikasi. Harapan kita sebagai JPN, ke depan tidak ada permasalahan hukum yang berarti, baik yang dialami internal KPU maupun dalam pelaksanaan Pilkada atau pemilu ke depan," pungkasnya. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#kejari klaten #KPU Klaten #Tahapan Pemilu #jaksa pengacara negara