Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Wajib Tahu! Ini 8 Hal Penting sebelum Ikuti Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Syahaamah Fikria • Minggu, 17 September 2023 | 02:16 WIB
ILUSTRASI: ASN/PNS (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
ILUSTRASI: ASN/PNS (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

RADARSOLO.COM - Tinggal menghitung hari, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka. Bagi para calon pelamar, sudah waktunya untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti proses pendaftaran.

Selain berbagai dokumen atau berkas yang harus disiapkan, ada delapan hal penting yang juga perlu diketahui sebelum mengikuti pendaftaran CPNS-PPPK 2023. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah harus ter-update hingga batas umur pendaftar CPNS-PPPK 2023.

"Mimin mau kasih tips nih tentang hal mendasar yang perlu kalian siapkan terlebih dahulu," tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam akun Instagram resminya @bkngoidofficial, dikutip Jumat (15/9).

Apa saja yang perlu diketahui sebelum pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Berikut ini daftarnya, dilansir dari JawaPos.com:

1. NIK atau Nomor Induk Kependudukan

NIK calon pelamar dipastikan sudah ter-update di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Terutama untuk calon pelamar yang baru saja pindah Kartu Keluarga (KK), menikah dan membuat KK baru, pindah domisili dan sejenisnya. Ini penting agar proses pendaftaran lancar.

2. Pelamar yang gagal CPNS masih bisa mendaftar

BKN memastikan, pelamar seleksi CPNS yang pernah gagal sebelumnya, masih bisa mendaftar kembali pada pendaftaran CPNS tahun ini. Tentu saja, BKN juga membuka pintu bagi calon pelamar baru yang akan mendaftar CPNS atau mengikuti seleksi PPPK untuk kali pertama.

3. CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri belum tentu bisa daftar lagi

BKN menyatakan, pelamar yang sudah mengundurkan diri masih bisa mendaftar CPNS dan PPPK. Syaratnya, yang bersangkutan mundur sebelum penetapan Nomor Indul Pegawai (NIP). Namun, jika yang bersangkutan mengundurkan diri setelah tahap penetapan NIP, maka akan dikenakan sanksi tidak bisa ikutan daftar CPNS 2023.

4. Wajib membuat akun SSCASN

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar CPNS dan PPPK 2023 wajib memiliki akun dalam portal SSCASN. Termasuk bagi yang sudah mendaftar sebelumnya, juga diwajibkan untuk kembali membuat akun sebagaimana calon pelamar yang lain.

5. Melampirkan ijazah asli

Pastikan untuk menggunakan ijazah asli sebagai bukti pendidikan. Ingat, jangan gunakan Surat Keterangan Lulus (SKL). Kecuali persyaratan instansi membolehkan pakai SKL.

6. Jabatan yang dilamar harus sesuai pendidikan akhir

Pastikan pendidikan yang dimiliki sesuai dengan jabatan yang akan dilamar. Perhatikan persyaratan khusus seperti surat tanda registrasi jika diperlukan bagi jabatan tertentu. Salah satunya, seperti sertifikasi kompetensi guna memberi penambahan nilai bagi pelamar PPPK.

7. Batas umur daftar CPNS dan PPPK 2023

Cek syarat batasan umur sebelum mendaftar. Jika melebihi batas usia atau belum cukup umur, maka jabatan tersebut tidak akan bisa dilamar. Adapun batas usia yang diperbolehkan daftar CPNS dan PPPK 2023, yakni PNS paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Sementara untuk pelamar PPPK, paling rendah usia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun dari batas usia pensiun jabatan tersebut, kecuali dipersyaratakan berbeda oleh isntansi.

8. Cek fitur ASN Karier di portal SSCASN BKN

Tahun ini, BKN menyediakan fitur ASN Karier agar pelamar bisa mengetahui penjelasan lengkap mengenai tugas fungsi jabatan yang akan dilamar. Bahkan termasuk perkiraan penghasilan yang akan diperoleh jika diterima menjadi CPNS dan PPPK 2023. Ini guna menghindari peserta CPNS yang telah diterima, justru mengundurkan diri dengan alasan tugas dan gaji yang tak sesuai harapan. (jpg/ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#sscasn #seleksi cpns #pendaftaran cpns #seleksi pppk