Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Mulai 15 Agustus 2024, BRI Terapkan Ketentuan Baru untuk Rekening Dormant

Tri wahyu Cahyono • Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:59 WIB
Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat.
Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat.

RADARSOLO.COM-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.

BRI kini memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari, tanpa memandang saldo nasabah.

Artinya, jika nasabah tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari, maka status rekeningnya akan berubah menjadi dormant.

Nasabah yang status rekeningnya berubah menjadi dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi dengan cara mendatangi unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri serta bukti kepemilikan rekening.

Adapun daftar produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant setelah 180 hari tidak aktif adalah sebagai berikut:

Tabungan BRI Simpedes

Tabungan BRI Simpedes BISA

Tabungan BRI Simpedes Usaha

Tabungan BRI BritAma Umum

Tabungan BRI BritAma Bisnis

Tabungan BRI BritAma Prioritas

Tabungan BRI BritAma Mitra

Tabungan BRI BritAma DHE

Tabungan BRI Junio

Selain itu, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan berada di bawah ketentuan saldo minimum tertentu, jika tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening tersebut akan tertutup secara otomatis (closed by system).

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan, ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 15 Agustus 2024.

“Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI di 1500017 atau mengakses bri.co.id,” tambah Hendy. (*)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#BRI #tabungan #dormant #rekening #BBRI