RADARSOLO.COM-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
BRI kini memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari, tanpa memandang saldo nasabah.
Artinya, jika nasabah tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari, maka status rekeningnya akan berubah menjadi dormant.
Nasabah yang status rekeningnya berubah menjadi dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi dengan cara mendatangi unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri serta bukti kepemilikan rekening.
Adapun daftar produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant setelah 180 hari tidak aktif adalah sebagai berikut:
Tabungan BRI Simpedes
Tabungan BRI Simpedes BISA
Tabungan BRI Simpedes Usaha
Tabungan BRI BritAma Umum
Tabungan BRI BritAma Bisnis
Tabungan BRI BritAma Prioritas
Tabungan BRI BritAma Mitra
Tabungan BRI BritAma DHE
Tabungan BRI Junio
Selain itu, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan berada di bawah ketentuan saldo minimum tertentu, jika tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening tersebut akan tertutup secara otomatis (closed by system).
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan, ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 15 Agustus 2024.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI di 1500017 atau mengakses bri.co.id,” tambah Hendy. (*)
Editor : Tri Wahyu Cahyono