RADARSOLO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi early warning kepada para pelamar seleksi CPNS 2024 yang lolos dan diangkat menjadi CPNS untuk menyiapkan darurat. Apa maksudnya dana darurat tersebut?
Imbauan untuk menyiapkan dana darurat bagi mereka yang lolos seleksi CPNS 2024 itu disampaikan BKN lewat akun Instagram resmi mereka.
"Early warning buat pelamar #SeleksiCPNS2024 siap tahu jadi salah satu yang lolos sampai tahap akhir. Siapkan dana darurat terutama awal-awal masuk kerja," tulis BKN di akun Instagram @bkngoidofficial.
Lantas, apa maksud dari dana darurat yang mesti disiapkan peserta seleksi CPNS yang lolos tersebut?
Masih dalam postingannya, BKN juga membuat pemberitahuan jika peserta yang baru diangkat CPNS akan mendapat gaji sebesar 80 persen.
Hal itu perlu diketahui para peserta yang lolos seleksi CPNS agar bisa tepat dan bijak dalam pengelolaan finansial mereka.
"Dianggap sudah mapan finansial sama circle padahal baru diangkat CPNS, gaji masih 80%," tulis BKN.
Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan, pelamar yang lolos seleksi kemudian diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS wajib
menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan, yang dilakukan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
Nah, selama masa prajabatan inilah, CPNS belum mendapatkan gaji 100 persen alias masih 80 persen. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sehingga kemudian BKN menginformasikan kepada pelamar yang lolos seleksi CPNS 2024 terkait gaji 80 persen tersebut.
Serta mengimbau mereka agar menyiapkan dana darurat di awal masuk kerja.
Nantinya, CPNS yang lulus pendidikan dan pelatihan selama masa prajabatan, serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani, akan resmi diangkat menjadi PNS.
Mereka akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). (ria)
Editor : Syahaamah Fikria