Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Mantan Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba, Resmi Ditahan di Bareskrim Polri

Damianus Bram • Jumat, 14 Maret 2025 | 18:18 WIB
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana asusila terhadap anak.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana asusila terhadap anak.

RADARSOLO.COM – Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba.

Penetapan ini diumumkan oleh Polri setelah hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mengungkap bukti kuat atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan perwira menengah tersebut.

"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/3/2025).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut FWLS terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) karena terlibat dalam kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

"Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia, dikutip dari ANTARA.

Trunoyudo menjelaskan FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.

Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb).

Saat ini Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal, FWLS terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Untuk memperjelas status hukumnya, FWLS pun diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kini, ia telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula pada 20 Februari 2025, ketika Divpropam Polri menangkap AKBP Fajar di Kupang, NTT, atas dugaan kasus narkoba dan asusila.

Tak lama setelah penangkapan, Kapolri langsung mencopot FWLS dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, NTT.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025, yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025.

Dalam surat tersebut, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dengan statusnya sebagai tersangka, FWLS kemungkinan besar akan menghadapi sanksi ganda. Yakni sanksi etik dan sanksi pidana.

Sebagai informasi, sanksi etik berupa pemecatan tidak hormat dari kepolisian jika terbukti bersalah dalam sidang etik. 

Sedangkan sanksi pidana, jika terbukti secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait asusila dan penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami lebih lanjut jumlah korban dalam kasus asusila ini dan mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polri memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (dam)

 

Editor : Damianus Bram
#AKBP Fajar Widyadharma #pelecehan #narkoba #kapolres ngada #asusila