Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Dari Narkoba hingga Asusila! Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditetapkan sebagai Tersangka

Damianus Bram • Jumat, 14 Maret 2025 | 19:57 WIB
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana asusila terhadap anak.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana asusila terhadap anak.

RADARSOLO.COM – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini resmi berstatus tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Divisi Propam Polri mengungkap bahwa kasus ini berawal dari indikasi keterlibatan AKBP Fajar dalam penyalahgunaan narkotika, yang kemudian berkembang hingga dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (14/3/2025), menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya informasi dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Kami menerima informasi dari Divhubinter Polri, kemudian bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan aturan yang berlaku. Kami juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, dan hasilnya positif mengandung amfetamin serta metamfetamin," jelasnya.

Tak hanya itu, hasil tes darah dan rambut AKBP Fajar juga menguatkan dugaan bahwa ia merupakan pengguna aktif narkoba.

Divisi Propam Ungkap Pelanggaran Berat, Tes Urine dan Video Asusila Jadi Bukti

Setelah AKBP Fajar terbukti menggunakan narkoba, Divisi Propam Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik berat.

Sejak 24 Februari hingga 13 Maret 2025, Propam melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi dan korban hingga akhirnya menyimpulkan bahwa AKBP Fajar melakukan pelanggaran berat dengan pasal berlapis.

"Kami melaksanakan gelar perkara dan hasilnya menunjukkan bahwa ini adalah kategori pelanggaran berat. Sehingga pasal yang dikenakan adalah pasal berlapis, ditambah dengan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," ungkap Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Lebih mengejutkan lagi, Polri menemukan bahwa AKBP Fajar tidak hanya melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, tetapi juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video asusila tersebut.

Tindakan ini bahkan terdeteksi oleh aparat kepolisian Australia, yang kemudian melaporkannya ke Polri.

Mutasi dan Proses Hukum Berjalan, AKBP Fajar Terancam Sanksi Berat

Sebelumnya, Mabes Polri telah mencopot AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

Dalam Surat Telegram bernomor ST/489/III/KEP./2025, ia dipindahkan ke Jakarta sebagai Pamen Yanma Polri, agar proses etik dan pidana dapat berjalan tanpa hambatan.

Mutasi ini merupakan bagian dari kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kasus hukum berat.

Saat ini, AKBP Fajar telah ditahan di Bareskrim Polri, dan penyelidikan terhadap jaringan serta kemungkinan adanya korban lain masih terus berlanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang perwira menengah Polri yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum.

Polri menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini dan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti bersalah. (dam)

 

Editor : Damianus Bram
#AKBP Fajar Widyadharma #pelecehan #kekerasan seksual #narkoba #kapolres ngada #AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja #asusila