Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Resmi Dicairkan 1 Juli 2025! Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik, Cek Daftar Golongan dan Nominalnya dari PT Taspen

Nur Pramudito • Selasa, 1 Juli 2025 | 15:57 WIB

 

Gaji pensiunan PNS Juli 2025 naik hingga Rp4,9 juta. Cair lewat Kantor Pos, bukan bank. Cek rincian dan cara pencairan di sini!
Gaji pensiunan PNS Juli 2025 naik hingga Rp4,9 juta. Cair lewat Kantor Pos, bukan bank. Cek rincian dan cara pencairan di sini!

RADARSOLO.COM - Resmi dicairkan Taspen 1 Juli, inilah daftar lengkap gaji pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV serta 3 tunjangan yang melekat sesuai dengan PP yang telah dirombak.

Taspen resmi mencairkan gaji pokok pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV bersamaan dengan 3 tunjangan di dalamnya pada hari ini, 1 Juli 2025.

Pencairan gaji pokok dan 3 tunjangan pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV pada 1 Juli ini didasarkan pada PP yang telah resmi dirombak.

Sri Mulyani resmi merombak PP terkait pencairan gaji pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV serta 3 tunjangan sesuai dengan instruksi Presiden.

Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar PP terkait gaji pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV serta 3 tunjangan dirombak sejak tahun 2024 lalu.

Sebelumnya, nominal gaji dan tunjangan pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV ditetapkan melalui PP Nomor 18 Tahun 2019.

Namun, PP Nomor 18 Tahun 2019 resmi dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur nominal gaji pensiunan PNS golongan I,II.III dan IV serta 3 tunjangan di dalamnya setelah ditetapkan.

PP Nomor 8 Tahun 2024 memiliki kenaikan 12 persen yang berlaku sejak 26 Januari 2024 sampai pencairan 1 Juli 2025 ini.

Setiap pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV di seluruh Indonesia mendapatkan nominal gaji pokok dan 3 tunjangan yang sama sesuai dengan PP tersebut.

Berikut nominal yang diterima untuk pencairan gaji pokok pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV yang resmi dicairkan oleh Taspen pada 1 Juli 2025.

1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I

- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II

- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

3. Gaji Pensiunan PNS Golongan III

- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Tak hanya itu, pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV juga menerima 3 tunjangan yang diberikan oleh Taspen pada 1 Juli ini.

• Tunjangan pangan, memiliki besaran yang setara dengan 10 kg beras dan disalurkan dalam bentuk nominal uang sebesar Rp72.420 per bulan (maksimal 4 orang dalam satu KK)

• Tunjangan anak, dicairkan 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 3 orang anak

• Tunjangan pasangan (suami/istri) yang dicairkan 10 persen dari gaji pokok

Demikianlah informasi mengenai daftar lengkap gaji pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV dicairkan Taspen pada 1 Juli beserta 3 tunjangan sesuai dengan PP yang telah dirombak.(np)

Editor : Nur Pramudito
#tunjangan #taspen #1 Juli 2025 #Golongan #nominal #Gaji pensiunan PNS #2025