RADARSOLO.COM-Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dikutip dari jawapos.com, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tiga Perbuatan Hasto Dinyatakan Halangi Penyidikan
Dalam surat tuntutan, Jaksa KPK menguraikan tiga perbuatan Hasto yang dinilai menghambat penyidikan:
- Memerintahkan Harun Masiku bersembunyi dan merendam ponsel pada 8 Januari 2020.
- Menyuruh Kusnadi menenggelamkan ponsel untuk menghapus jejak komunikasi.
- Membawa HP kosong saat diperiksa KPK, dan menitipkan HP aktif ke Kusnadi pada 10 Juni 2024.
"Terdakwa membawa HP merek Vivo 1713 warna putih dalam kondisi kosong sebagai upaya mengelabui penyidik dan menitipkan HP-nya yang lain kepada Kusnadi," ujar Jaksa.
Tindakan itu dinilai menyulitkan penyidik merangkai fakta hukum dalam kasus Harun Masiku.
Diduga Suap Komisioner KPU Senilai Rp 600 Juta
Jaksa juga menyatakan bahwa Hasto bersama Harun Masiku memberikan suap senilai SGD 57.350 (setara Rp 600 juta) kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dilantik menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia.
Penyaluran uang tersebut dibantu oleh Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu RI yang merupakan kader PDIP.
Ada Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Namun, yang meringankan, Hasto bersikap sopan selama sidang, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Hasto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, Pasal 21 UU Tipikor, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono